Rabu, 07 September 2022

Shandy Purnamasari Akhirnya Beraksi! Laporkan Nikita Mirzani Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik!

Artis kontroversial Nikita Mirzani, lagi-lagi tersandung masalah hukum. Bukan dengan Nindy Ayunda atau Dito Mahendra. Kali ini, Nikita Mirzani justru dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri dari Juragan 99, Gilang Widya Pramana ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani, Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (tribunnews.com)


Laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani, tercatat dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.


"Pelapor atas nama SP, dan saksi atas nama GWP (Gilang Widya Pramana) dan SM. (Laporan) terkait tindak pidana pencemaran nama baik," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, saat konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).


Nurul mengatakan pelapor mempermasalahkan postingan yang diunggah Nikita Mirzani di akun instagram @nikitamirzanimawardi_172.


"Beberapa kali, memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik, terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," jelas Nurul Azizah.


Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Shandy Purnamasari juga turut menyertakan barang bukti, berupa flash disk yang berisi tangkapan layar postingan, yang disebut-sebut, sudah mencemarkan nama baik pelapor, dan Gilang Widya Pramana.


"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan, dan video dari pemilik, penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," terangnya.


Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga sudah melanggar Undang-Undang, Nomor 19, tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11, tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau UU ITE).


Adapun, sangkaannya, Pasal 45 ayat 3 juncto, pasal 27 ayat 3, Pasal 36 ayat 2 juncto, dan Pasal 51 ayat 2 juncto. Terakhir, Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP. Kasus ini masih dalam penyelidikan.


Berikut ini adalah 3 fakta soal laporan Shandy Purnamasari, terhadap Nikita Mirzani.


1. Terkonfirmasi


Laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Nurul mengatakan laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.


2. Sumber masalah.


Menurut Nurul, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait unggahan di media sosialnya dalam kurun waktu 11 hingga 26 Maret 2022. Nikita Mirzani mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan Juragan 99.


"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," jelas Nurul.


3. Disangkakan.


Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.


Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Nikita Mirzani juga disangkakan Pasal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan, dan denda Rp 4.500 atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.


Pada bulan Juli 2022 lalu, Nikita Mirzani diduga sempat melontarkan sindiran pedasnya buat Shandy Purnamasari dan Juragan 99. Berhembusnya kabar kekalahan yang diterima Shandy Purnamasari dan Juragan99 melawan salah satu brand kecantikan PS Glow rupanya sampai ke telinga Nikita Mirzani.


Mengetahui hal tersebut, Nikita Mirzani tak mau ketinggalan momen untuk mengomentarinya. Melalui unggahan di Instagram story-nya, Nikita Mirzani dengan keras menyindir Shandy Purnamasari.


Sembari tertawa, dia menanyakan perasaan pasangan yang dijuluki Crazy Rich itu. "Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri. Glow, glow, glow," ujar Nikita Mirzani, dikutip pada Kamis (14/7/2022).


Diketahui bahwa, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow memenangkan gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustina dan Sheila Marthalia.


Dapat disimpulkan bahwa, gugatan yang diajukan oleh PS Glow adalah PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya.


PS Glow dinyatakan mempunyai hak eksklusif, atas penggunaan merek dagang 'PS GLOW' dan merek dagang 'PSTORE GLOW' yang sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk jenis golongan barang/ jasa kelas 3 (kosmetik).


Dalam kasus ini, brand kecantikan milik Shandy Purnamasari memiliki kesamaan nama. Dengan begitu mereka diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar 37,9 miliar rupiah.


Sebelumnya, di bulan Juni 2022, Nikita Mirzani juga sempat menyindiri bos skincare MS Glow, Shandy Purnamasari. Nikita menyebut wanita asal Surabaya, Jawa Timur itu, tidak punya nyali untuk berkomentar alias cemen.


Hal itu diungkapkan langsung oleh Nikita Mirzani melalui akun channel TS Media di YouTube. Awalnya, janda anak tiga itu bermain game bersama Luna Maya dan Marianne Rumantir yang menjadi host di TS Media.


"Kita sekarang main game, keren atau cemen," ujar Luna Maya menjelaskan aturan permainan.


Dalam game tersebut, Nikita Mirzani diminta menilai deretan selebritis tanah air, yang sudah dipersiapkan oleh tim TS Media. Kemudian Marianne Rumantir lantas menyebut nama Shandy Purnamasari.


Sontak saja, Nikita Mirzani langsung mengatakan bahwa istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana tersebut cemen. "Cemen," kata Nikita Mirzani.


Nikita Mirzani pun akhirnya menjelaskan alasan kenapa dirinya menganggap Shandy Purnamasari seperti itu. Menurut Nikita Mirzani, wanita pengusaha itu tidak berani berkata jujur. "Karena dia (Shandy Purnamasari), tidak berani berkata dengan sejujur-jujurnya," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar