Artis sensasional sekaligus kontroversial, Nikita Mirzani kini mengaku lelah karena dirinya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan ke Polres Serang Kota, Banten. Wajib lapor itu sendiri, wajib dilakukan Nikita Mirzani, berkaitan dengan kasus Undang-undang ITE di Polresta Serang Kota, atas laporan Dito Mahendra.
Kini, Nikita Mirzani malah mempersilakan penyidik jika ingin menangkapnya. Ibu dua anak itu mengatakan, wajib lapor yang dia jalani pada Kamis, 1 September 2022 kemarin, menurutnya akan menjadi yang terakhir.
"Bener, gua capek bolak-balik. Karena mau ngapain, wajib lapor nggak ditanya-tanya lagi, nggak di-BAP. Cuma datang, minta tanda tangan, pulang. Lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita di Polresta Serang Kota, pada Kamis, 1 September 2022.
Secara blak-blakan, Nikita Mirzani menilai laporan atas dirinya sangat tidak fair. Sebab menurutnya, Dito Mahendra dalam laporan yang diajukan di Polres Jakarta Selatan bisa dua kali tidak hadir, dengan alasan yang menurutnya tidak patut.
"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten. Karena buat aku nggak fair ya, karena si pelapor juga kan, Dito Mahendra dipanggil ke Polres Jakarta Selatan. Sudah dua kali, dengan alasan tidak patut saja tidak apa-apa. Ini kan sudah dikasih contoh, Nikita Mirzani patut wajib lapor, Senin, Kamis, pagi-pagi nyetir sendiri, pagi-pagi buta," ujarnya.
Nikita Mirzani kembali menegaskan, bahwa dirinya sudah tidak ingin lagi melakukan wajib lapor ke Polres Serang, di pekan depan. Dia bahkan mempersilakan penyidik untuk menangkapnya saja.
"Jadi nggak mau datang lagi, kalau mau ditangkap silakan datang aja, kan udah tahu alamat gua," ujarnya.
Nikita menyebut, kasusnya dengan Dito Mahendra soal Undang-undang ITE adalah kasus receh. Semestinya, Polresta Serang Kota lebih serius menangani kasus pembunuhan, atau kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kalau kasus HAM aja disepelekan, masa ini kasus receh diseriusin," katanya.
Kini, Nikita Mirzani mengaku sudah lelah, jika masih harus menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang ITE.
Nikita kini bersedia ditangkap, tapi dengan beberapa syarat. "Kalau mau tangkap aku boleh dengan empat syarat," kata Nikita.
Syarat pertama, Nikita Mirzani meminta kepada penyidik Polresta, untuk tidak menangkapnya di subuh buta, karena ia masih tidur dan masih mengantuk.
Kedua, ia meminta penyidik agar tidak menangkapnya di ruang publik. Apalagi saat ia sedang bersama anak-anaknya, seperti di mal beberapa waktu lalu.
Syarat yang ketiga, Nikita Mirzani bersedia ditangkap, jika Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, juga dimasukkan ke dalam penjara. "Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda," paparnya.
Untuk syarat terakhir, jika kemudian Nikita Mirzani dipenjara, maka ia meminta kepada pihak kepolisian, untuk memasukkannya ke dalam sel bersama Nindy Ayunda. "Satu sel saja, kalau sama-sama dalam penjara kan bebas," tambahnya.
Nikita Mirzani juga menyebutkan, kalau kasusnya atas laporan Dito Mahendra, soal Undang-undang ITE itu adalah kasus sampah. Jika syarat-syarat di atas bisa dipenuhi, Nikita Mirzani mengaku tidak akan keberatan jika dirinya dimasukkan ke penjara.
"Aku ini, mau kasusnya jalan lagi, kalau 4 syarat itu sudah dilakukan Jakarta selatan dan Polres Serang Banten. Ini kan kasus sampah, receh, orangnya juga siapa nggak tahu, bukan orang penting di Indonesia juga," pungkasnya.
Setelah beberapa kali menjalani kewajibannya wajib lapor, kini Nikita Mirzani mengaku tak mau lagi melakukan hal itu. Nikita terang-terangan mengaku kesal, karena dirinya tak kunjung mendapat kejelasan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui , Nikita Mirzani sudah menyandang status tersangka, atas kasus pencemaran nama baik, dan Undang-undang ITE, di Polresta Serang Kota, Banten, atas laporan Dito Mahendra. Selama menyandang status tersangka, Nikita Mirzani diwajibkan untuk terus menjalani wajib lapor, setiap pekan.
Namun saat ini, sang artis akhirnya mengaku lelah menjalani wajib lapor tersebut. Nikita Mirzani merasa, dirinya tidak mendapat keadilan, lantaran pelapornya, Dito Mahendra, yang juga tengah menjalani proses hukum, mangkir dari panggilan polisi.