slidegossip.com - Perseteruan dr. Richard Lee dengan artis Kartika Putri tampaknya memasuki babak baru. Yang terbaru sekaligus mengejutkan, dr. Richard Lee dikabarkan dijemput paksa oleh polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021). Seperti terlihat dalam video yang beredar, penangkapan itu berlangsung dramatis hingga membuat istri dr. Richard Lee menangis histeris.
Seperti dilansir dari suara.com (12/8/2021), para netizen di media sosial, khususnya di Twitter, tak mau ketinggalan ikut menyoroti kabar penangkapan dr. Richard Lee tersebut. Mereka bahkan menghujat dan mencibir habis Kartika Putri, terutama setelah kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa benar saat ini dr. Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
Kabarnya, dr. Richard Lee dilaporkan Kartika Putri atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan. Netizen pun sampai menyebut Kartika Putri sebagai sosok yang arogan. Apalagi diketahui dr. Richard Lee sudah minta maaf secara terbuka kepada Kartika Putri.
"Jelas sekali pihak Kartika Putri yang salah dan arogan, padahal melakukan salah itu manusiawi dan mengakui kesalahan bukan hal yang hina loh," tulis seorang netizen.
"Kartika Putri kalo dia rendah hati sedikit seharusnya minta maaf sama followernya karena mempromosikan barang berbahaya dan berterima kasih sama dr. Richard karena sudah mengedukasi agar kedepannya ga asal ambil endorse, bukannya malah menuntut atas pencemaran nama baik," bela netizen yang lain.
"Banyak banget pahala Dokter Richard udah nyelametin kulit orang-orang dari bahaya skincare abal-abal. Dan Kartika Putri… nilai sendiri dalam hati deh," timpal yang lainnya. "Sedih banget liatnya, padahal hanya menyampaikan kebenaran malah dapat musibah. Ini Indonesia? Yang katanya negara hukum tapi hukumnya tdk berjalan dengan baik," sahut netizen lain. "Kalo bener dr Richard ni ditangkep karena ulah Kartika Putri, gilak sih dukung dr Richard penuh," komentar seorang netizen.
Sebelumnya, beredar video penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap dr. Richard Lee di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021). Dijelaskan oleh Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution yang mengakui bahwa dr Richard sudah menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.
Namun, status tersangka itu baru diketahui Razman Arif Nasution setelah ia menerima surat penangkapan untuk dr. Richard Lee. "Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," ungkap Razman pada Rabu (11/8/2021).
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," kata Razman sambil menunjukkan surat kuning.
Dengan berapi-api dan wajah kecewa, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa surat perintah penangkapan disebutkan tanggal 11/12 bulan Agustus. Dia menyebut penangkapan terhadap dr. Richard Lee terkesan dilakukan secara buru-buru karena mengingat tanggal 11 Agustus.
Razman juga menjelaskan bahwa memang benar dr. Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee dilaporkan Kartika Putri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.