slidegossip.com - Kasus penipuan yang berawal dari perkenalan di media sosial Faceebook terjadi lagi. Kali ini menimpa seorang pria berinisial Ju. Warga Kota Palopo Sulawesi Selatan berusia 26 tahun itu ditipu oleh perempuan berumur 31 tahun, berinisial HER.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (28/5/2021), HER diketahui berasal dari Walenrang/Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sedangkan Ju merupakan pria ber-KTP Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut bermula saat Ju dan HER berkenalan lewat media sosial Facebook. Modus pelaku HER untuk menipu korban yakni dengan cara berpura-pura siap dinikahi. Kapolsek Wara Selatan Iptu Marten menjelaskan kronologi kejadian saat keduanya berkenalan di jejaring Facebook.
Saat itu, korban Ju berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tengah bekerja di salah satu perusahaan tambang di sana. Setelah berkenalan di Facebook, keduanya kemudian intens menjalin komunikasi melalui WhatsApp.
Meski belum pernah bertemu, korban merasa sudah sangat dekat. Dan akhirnya korban Ju pun berniat untuk melamar dan menikahi HER. Lantaran sudah merasa percaya dengan HER, korban Ju pun sampai rela mentransfer uang sebesar Rp 17 juta, dimana uang tersebut merupakan hasil kerjanya di tambang.
Uang tersebut dikirim Ju dengan maksud sebagai mahar untuk rencana pernikahan mereka. Karena pelaku dan korban memang sudah sepakat akan menjalin hubungan ke jenjang pelaminan. Ketika hari lamaran tiba, Ju bahkan rela datang dari Morowali ke Palopo menempuh jarak lebih dari 400 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar 10 jam.
Berkali-kali mencoba menghubungi pelaku HER, tetapi HER selalu beralasan dan menghindar dari Ju. Hingga akhirnya Ju pun merasa curiga kalau dirinya telah ditipu oleh wanita yang dikenalnya lewat Facebook tersebut.
Akhirnya Ju melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wara Selatan, pada Jumat (21/5/2021) pekan lalu. Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marten mengatakan pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek.
Marten juga menyebutkan bahwa pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook pada November 2020, kemudian pada Januari 2021 lalu, keduanya menjalin hubungan asmara. "Setelah jadian, komunikasi keduanya dilanjut ke telponan dan juga chat via WhatsApp. Sehingga karena korban yang sudah merasa nyaman dengan pelaku mengutarakan niatnya ingin menikahi pelaku dan pelaku pun memberi syarat salah satunya mengirim uang mahar Rp 17 juta sebagai bentuk keseriusan," kata Iptu Marten.
"Namun setelah uang tersebut dikirim, pelaku yang selalu dihubungi oleh korban, selalu menghindar dan menjauhi korban,” lanjutnya.
Lalu menurut Kapolsek, ternyata pelaku HER menggunakan akun facebook lebih dari satu. "HER ini berkenalan dengan korban menggunakan akun Facebook Aisa Padilla, terus dia juga memiliki akun Facebook atas nama Bunga Putri Melani," jelasnya.
"Kedua akun tersebut berteman di media sosial Facebook padahal yang mengendalikan kedua akun itu cuman satu orang ialah pelaku sendiri," sambungnya.
Kemudian kedua akun yang dikendalikan oleh pelaku, sering chat dengan korban dan memperkenalkan korban kepada seorang teman wanita atas nama Emil yang katanya cantik padahal Emil ini adalah nama samaran dari pelaku.