slidegossip.com - Seorang pemuda tampan berinisial YS menjadi pelaku pembunuhan dengan motif cinta sejenis di Banjar, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, pemuda 23 tahun itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku menganiaya korban yang berinisial DH hingga meninggal dunia.
"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ungkap Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Banjar, Kamis (27/5/2021).
Menurut kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru, berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan hubungan intim sesama jenis terhadap korban.
Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun sudah menjalin hubungan cinta sejenis. Setiap berhubungan intim dengan pelaku, korban berjanji memberikan uang sebesar Rp200 ribu. Namun sudah tiga kali melayani, YS ternyata tidak pernah diberikan uang yang dijanjikan.
Hingga akhirnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka nekat menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," jelas kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono.