slidegossip.com - Soni Ernata atau lebih dikenal dengan nama Ustad Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Ustad Maaher yang hingga kini masih berseteru dengan artis Nikita Mirzani, ditangkap atas kasus SARA.
Seperti dilansir daridetik.com (3/12/2020), kabar ditangkapnya Ustad Maaher dibenarkan oleh kuasa hukumnya. "Tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," ungkap tim pengacara Maaher, Djudju, Kamis (3/12/2020).
Tertangkapnya Ustad Maaher ini tentu saja membuat publik mengingat lagi ucapan Nikita Mirzani beberapa hari yang lalu. "Sih ustd kaleng2 suneo i**** an b********* udh siap gue laporin yah. Dasar h***. Pantes an aja mulut loe lemes. Ntar kalo udah ketangkep pasti nangis2," tulis Nikita Mirzani pada Instagram Story miliknya, Jumat (27/11/2020).
"Ga ush sok2am ceramah loe kalo b*** loe suka nya Di s***** ntr klo udah masuk bui gue mau tendang mulut sama pala loe kwkwkwkkw m****," sambungnya.
Nikita Mirzani pun menuding Ustad Maaher menutupi kedoknya dengan menjadi penceramah. "Berkedok sebagai penceramah. Lalu ngomongin soal agama. Beuh ga tau nya H***," tutupnya.
Meski begitu, tak ada satu nama pun penceramah yang disebut oleh Nikita Mirzani dalam postingannya. Pada postingan sebelumnya, Nikita Mirzani juga menggembar-gemborkan akan ada yang ditangkap.
"Attention Ada yang mau Di tangkap wow. Siapa yah kira2?? Ntar juga pada tau. Kan disiarin di tv," tulisnya.
Ustad Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 November 2020 lalu. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi disebutkan sebagai tersangka.
"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," begitu isi surat penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.