slidegossip.com - Kisah memilukan dialami oleh seorang siswi SMA di Manoi, Sorong, Papua Barat. Siswi SMA berinisial SR yang masih berusia 16 tahun itu diperkosa oleh ayahnya sendiri. Tak cukup sekali, SR bahkan sudah diperkosa ayahnya sejak berusia 12 tahun.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (7/11/2020), SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa oleh ayahnya sendiri. Ayah tiri SR, ADR, ternyata tak beraksi sendiri saat memperkosa. ADR juga dibantu oleh istrinya, sekaligus ibu tiri SR.
Sebelum melakukan aksinya, ADR dan istrinya biasa mencampurkan obat tidur pada roti yang diberikan untuk SR. Meski begitu, sebenarnya SR tak diam begitu saja, ia juga selalu melakukan perlawanan. Namun usaha SR selalu patah.
SR bercerita kejadian bermula ketika ADR ingin tidur dengan anak tirinya. ADR meminta pertolongan istrinya agar memberi uang pada SR untuk jalan-jalan. Uang tersebut diberikan dengan syarat SR mau melayani ADR.
Walau menolak, namun SR selalu saja dipaksa ibu tirinya. Tak tinggal diam, SR juga sempat memberontak agar bisa kabur. Namun upayanya gagal karena tangannya dipegangi sang ibu. "Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya berontak hingga tak berdaya, kemudian ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," kata SR.
Kasus perkosaan itu ternyata sudah dilakukan oleh pasangan orang tua tiri SR sejak beberapa tahun sebelumnya. Bahkan SR mengaku sudah tujuh kali diperkosa sejak dirinya berusia 12 tahun.
Empat tahun lamanya SR selalu dirundung rasa takut. Karena sudah tak tahan, SR baru berani melaporkan aksi bejat ayah dan ibunya pada Kamis (5/11/2020). Siswi SMA di Kota Sorong itu tak percaya kedua orangtua angkatnya bisa berbuat sekeji itu.
SR mengatakan, ayah dan ibu tirinya sering mencampur roti dengan obat tidur di saat ayahnya akan melakukan aksi bejatnya. Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan, setelah menerima laporan polisi kasus pemerkosaan yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.
Johni mengatakan, kasus pemerkosaan itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban. Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali sejak korban berusia 12 tahun. Kedua pelaku pasangan suami istri itu disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.