slidegossip.com - Tim Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil membekuk seorang pria berinisial F (39) atas dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial NB (56). Pelaku rupanya punya cara licik untuk memeras korban, yakni dengan cara mengancam akan menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial, jika uang yang diminta tidak diberikan.
Seperti dilansir dari jpnn.com (3/11/2020), korban dibuatnya tak berdaya untuk menolak ancaman pelaku. Bahkan total uang yang sudah ditransfer kepada pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa status pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang berkenalan lewat media sosial Facebook pada Oktober tahun lalu. Setelah berkomunikasi secara intens, keduanya pun memutuskan bertemu di Mataram pada November 2019.
Pada pertemuan pertama itu, pelaku ternyata sudah memiliki niat jahat dan licik terhadap korban. Di mana F sempat merekam korban saat buang air kecil. "Kejadian perekaman itu saat pelaku dan korban sedang jalan-jalan seputar Kota Mataram,” ungkap Kadek Adi kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Bukan itu saja, pelaku juga pernah meminta korban melepaskan semua pakaiannya saat melakukan video call. "Selain itu, pelaku dan korban juga pernah video call. Korban diminta melepas semua pakaian oleh pelaku dan itu kemudian direkam. Rekaman itu juga digunakan untuk memeras korban,” bebernya.
Kadek Adi menjelaskan, korban total sudah mengirimkan uang kepada pelaku sekitar Rp 150 juta. Korban yang terus-terusan diperas, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram.
Berdasarkan laporan korban, polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku beserta beberapa barang bukti, yakni 1 buah buku tabungan, dan satu buah kartu ATM. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, pelaku malah mengelak kalau dirinya dituduh memeras korban. Uang yang diminta sifatnya simpan pinjam. "Bukan memeras, saya meminjamnya," jelas pelaku.
Meski begitu, polisi tidak mau percaya begitu saja, karena barang bukti yang ada sudah cukup membuktikan perbuatan pelaku. Kini, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (14) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik atau pasal 3069 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.