slidegossip.com - Kisah hidup artis Zumi Zola yang dulu penuh menikmati kemewahan saat jadi Gubernur Jambi kini harus menanggung banyak derita bak sudah jatuh tertimpa tangga. Bak petir di siang bolong, Zumi Zola digugat cerai istrinya, Sherrin Tharia pada tanggal 26 Maret 2020 saat masih menjalani masa hukumannya di penjara.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (4/10/2020), gugatan cerai itu dilayangkan Sherrin Tharia saat Zumi Zola masih mendekam dipenjara akibat kasus korupsi. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, Sherrin Tharia mengajukan gugatan lantaran rumah tangganya sudah tidak harmonis.
Lima bulan kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sherrin Tharia, tepatnya Rabu (12/8/2020). Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, membenarkan kabar tersebut. "Diputus hakim 12 Agustus 2020. Sidang digelar secara online," ungkap Cece Rukmana, Senin (24/8/2020).
Beberapa waktu lalu, pihak pengacara Zumi Zola khawatir dengan kondisi klien nya, mengingat saat ini penyakit diabetes telah mengakibatkan dua mata Zumi Zola sulit melihat. Pengajuan izin berobat pun disampaikan Zumi bersama pengacaranya, Muhammad Farizi, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4) kemarin.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," terang Muhammad Farizi, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Farizi menceritakan, Zumi Zola sudah sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak tahun 2007. Zumi Zola pun sempat mendapat perawatan dokter. "Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," jelasnya.
Farizi juga menceritakan, kadar gula darah Zumi Zola kerap naik dan turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK. Namun ia bersyukur pihak KPK mau mengizinkan Zumi Zola untuk berobat atas sakit diabetesnya. "Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik. Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.
Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi senilai Rp 44 miliar. Ia ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak tanggal 9 April 2018. Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.