slidegossip.com - Seorang gadis remaja hanya bisa pasrah saat menjadi korban perkosaan yang dilakukan ayah tirinya. Korban tak berani melawan karena takut dengan ayah tirinya yang berinisial TR. Gadis berusia 14 tahun itu sudah sering menjadi pelampiasan hasrat sang ayah tirinya di rumah.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (4/10/2020), bukan hanya sekali, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) sudah sekitar 4 tahun dipaksa melayani kebejatan ayah tirinya. Adik kandung korban berinisial RD pun hanya bisa menangis saat tahu ayah tirinya tega menodai kakak kandungnya sendiri sampai berkali-kali.
Peristiwa memilukan itu dialami gadis remaja yang tinggal di Lampung Utara. Aksi biadab sang ayah tiri akhirnya terbongkar setelah RD akhirnya berani bercerita kepada ibu kandungnya. RD merasa kasihan melihat Bunga yang merupakan kakak kandungnya selalu menjadi pelampiasan sang ayah tiri.
Gadis kecil itu pun akhirnya menceritakan apa yang dialami sang kakak selama bertahun-tahun. Begitu tahu, ibu korban syok, kecewa dan marah saat mendengar cerita RD. Sampai pada akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada Jumat (02/10/2020) sekitar pukul 18.30 Wib. Kemudian, polisi mengamakan pria 36 tahun itu di kediamannya. "TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara," terang Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TR telah memperkosa anak tirinya sejak tahun 2016. Terungkapnya kelakuan bejat TR berawal dari pengakuan adik korban dan kecurigaan ibu kandung korban, SUS.
Saat itu, ibu korban SUS curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka. SUS lantas bertanya kepada korban dan RD yang merupakan adik korban. Ia bertanya karena melihat pintu terbuka, apakah sudah selesai melaksanakan shalat subuh. Tiba-tiba RD menangis hingga akhirnya mengungkapkan apa yang ia ketahui kepada ibunya.
Kepada sang ibu, RD menceritakan bahwa sang kakak telah dinodai ayah tirinya. Sambil menangis RD menceritakan bahwa 'kakak' (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah begitu sama kakak (menodai).
Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. TR terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran telah memperkosa gadis dibawah umur.