slidegossip.com - Seorang ayah berinisial KSL asal Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, nekat memperkosa dua putri kandungnya. Kedua anak kandung yang disetubuhi pria 37 tahun itu bahkan masih di bawah umur, AN berusia 15 tahun dan adiknya AL yang masih 13 tahun.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (5/10/2020), KSL mengaku sudah memperkosa dua anak kandungnya itu sejak tahun 2018. Aksi kejinya terbongkar setelah kedua anak kandungnya melapor kepada sang bibi, yang kemudian dilaporkan kepada istri pelaku.
Tak terima dengan kejadian yang dialami dua putri kandungnya, istri pelaku kemudian melaporkan KSL ke polisi. "Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya. Dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Senin (5/10/2020).
Tak berapa lama setelah laporan tersebut, KSL (36) langsung ditangkap para petugas Polres Palopo bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel. Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi bejat tersebut. Menurut KSL, ia kesal karena selalu ditolak saat meminta berhubungan intim dengan istrinya.
Karena itulah akhirnya KSL melampiaskan hasratnya kepada kedua anak kandungnya. "Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf. Sering meminta (berhubungan intim) ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya," terang Alfian Nurnas.
Alfian mengatakan, kejadian itu sudah berlangsung sejak September 2018. Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut itu meminta dilayani oleh anaknya saat sang istri pergi bekerja. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah berhubungan intim dengan korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan dengan AL sudah 6 kali.
Selama 2 tahun itu, pelaku sering mengancam kedua korban jika berani melaporkannya kepada sang ibu. Karena sudah tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, kedua anak itu pun akhirnya berani melapor.
"Lantaran sang anak sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, akhirnya berani melapor," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, Minggu (4/10/2020).
Kejadian terakhir yang dialami korban sehingga membuatnya berani untuk melapor, terjadi pada tanggal 30 September 2020. Melihat pengakuan kedua anak kandungnya, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.