slidegossip.com - Seorang ayah yang seharusnya menjadi sosok pelindung malah tega menjual anak perempuannya yang berusia 16 tahun kepada seorang pria dengan harga 3.000 Rupee atau sekitar Rp 605 ribu. Kejadian memilukan itu terjadi di daerah Raigarh, Chattisgarh, India.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (1/10/2020), dua tahun setelah dijual, gadis tersebut akhirnya diselamatkan oleh pihak berwajib karena tidak ada yang membantunya di jalanan saat dirinya melahirkan.
Setidaknya, butuh waktu lima bulan menjalani proses konseling, untuk membuat gadis berusia 18 tahun itu mau berbicara menceritakan kejadian yang sebenarnya. Melansir dari Gulf News, Rabu (30/9/2020), seorang pria membeli gadis itu ketika dirinya masih berusia 16 tahun.
Pria tersebut lalu meninggalkan gadis yang telah dibeli di jalanan setelah dirinya hamil, tanpa diberikan apapun. Baru-baru ini, setelah menjalani proses pemulihan psikologis, gadis itu baru bisa memberanikan diri mengatakan yang ia alami setelah dijual oleh ayahnya sendiri.
Pihak berwenang mendengarkan yang diutarakan gadis malang tersebut. Ia bercerita, ketika seorang pria membeli dirinya dari ayah kandungnya. Pria itu berjanji pada orang tua gadis akan memberikannya pekerjaan di rumah.
Namun faktanya yang terjadi adalah pria tersebut melakukan tindakan pemerkosaan pada gadis tersebut selama berbulan-bulan. Setelah puas memenuhi hasratnya sampai gadis itu hamil, si pria meninggalkan dirinya begitu saja di jalanan.
Sang gadis malang berhasil diselamatkan oleh Departemen Kesejahteraan Wanita dan Anak pada Mei tahun ini. Ketika pihak berwenang menemukan korban, tidak ada orang yang berani mendekati maupun membantu dirinya, karena khawatir terinfeksi virus covid-19.
Dilaporkan setelah melahirkan, ia dirawat di rumah sakit di Bilaspur. Kemudian dipindahkan ke pusat Sakhi (organisasi anti-kekerasan dalam rumah tangga) di Raigarh, Agustus lalu. Gadis itu menceritakan, penderitaannya dimulai semenjak ibunya meninggal dunia.
Polisi saat ini telah mendakwa pria yang membelinya di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO).