slidegossip.com - Seorang mahasiswa terpaksa harus mendekam di penjara akibat perbuatan kriminalnya yang nekat membunuh seorang PSK. Mahasiswa tersebut sakit hati karena si PSK menolak untuk melayaninya. Akibatnya, ia pun harus merasakan dinginnya dinding penjara.
Seperti dilansir dari padangkita.com (11/6/2020), pemuda berinisial CR itupun jadi tak bisa mewujudkan cita-citanya karena harus mendekam di penjara lantaran membunuh seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pembunuhan itu nekat dilakukannya karena PSK tersebut menolak melakukan hubungan intim. Penolakan tersebut membuat CR sakit hati. Korban diketahui berinisial SB (37) warga Wonosobo, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan, pembunuhan PSK tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Maret 2020 lalu.
Dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan rekaman CCTV, diketahui ciri-ciri pelaku. Kemudian, dari pendalaman penyelidikan diketahui identitasnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan. Namun, pihak keluarga mengatakan akan membawa tersangka ke polisi.
"Kami mengantongi identitas pelaku, tapi kita komunikasi dengan keluarga, dan kooperatif dan tersangka diserahkan ke pihak polisi. Kita mau upaya penangkapan, tapi keluarga mau mengantarkan ke sini," jelasnya.
Menurut Deni, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memesan jasa korban. Namun saat sampai di hotel, korban menolak melayani tersangka. Penolakan tersebut membuat tersangka sakit hati dan akhirnya membunuh korban.
"Motifnya sakit hati dengan korban. Dari pemeriksaan sementara yang kita dalami, dipicu karena korban tidak berkenan melayani tersangka, keduanya tidak saling kenal," ungkapnya.
Untuk menguaatkan sangkaan, Polres Sleman melakukan rekontruksi pembunuhan PSK. Dari 32 adegan dalam rekonstruksi semuanya sama dengan keterangan tersangka. "Korban meninggal akibat kehabisan darah akibat luka senjata tajam. Yang fatal itu di bagian leher," tuturnya.
Menurutnya, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban berupa sangkur. Senjata tersebut memang sudah dibawa oleh tersangka. "Senjata itu kata tersangka selalu dibawa. Katanya untuk jaga-jaga saja," terangnya.
Akibat perbuatan kriminalnya, tersangka CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ncaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.