slidegossip.com - Jika dipikir dengan akal jernih, seorang ayah rasanya tak mungkin tega memperkosa apalagi sampai menghamili anak kandungnya. Namun fakta tersebut memang benar-benar ada. Beberapa waktu lalu, pria berinisial K asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan.
Pria berusia 38 tahun itu mengaku melakukan aksi bejatnya itu dengan alasan karena sang putri mirip dengan ibu kandungnya yang tak lain adalah mantan istri K.
Tindakan perkosaan itu mulai dilakukan pada korban sejak tahun 2019 silam. Awalnya, korban dipeluk oleh K dengan alasan ingin melepas rindu dengan ibunya karena sudah lama tidak bertemu pasca mereka bercerai. Namun setelah itu pelaku malah melayangkan aksi yang lebih parah pada korban selama mereka tinggal bersama.
Hal itu juga dijelaskan oleh Kapolsek Sikabaluan Kepulauan Mentawai Iptu Jennedi. Ia menjelaskan, korban tidak pernah bertemu ayahnya sejak lahir karena tinggal terpisah. Barulah setelah tumbuh dewasa, keduanya dipertemukan.
Lebih lanjut, pelaku yang merupakan ayah korban cerai dengan sang istri sehingga mereka pun akhirnya tinggal terpisah. Sang anak ikut tinggal bersama ayahnya yang sudah menikah lagi dengan perempuan asal Palembang. Sementara itu, ibu kandung korban juga menikah lagi dengan orang lain.
"Jadi pelaku ini tidak pernah bertemu dengan putrinya sejak lahir karena dia merantau ke Palembang. Setelah memutuskan pulang, mereka pun bertemu dan pelaku sempat membawa korban tinggal di Palembang," jelas Jennedi.
"Setelah bercerai, pelaku dan istri keduanya tinggal di Palembang bersama korban. Namun, setelah beberapa tinggal di sana, mereka memutuskan untuk kembali ke Mentawai. Di sinilah tindakan pelecehan terjadi berulang kali," jelasnya lagi.
Kehamilan korban akhirnya terungkap ketika ia memeriksakan diri ke puskesmas bersama bibinya. Saat diperiksa, kehamilannya pun diketahui. Awalnya, korban sempat mengaku bahwa yang menghamili dirinya adalah sang kekasih. Namun, setelah dibujuk oleh berbagai pihak, akhirnya ia mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
"Saat didesak, sang anak akhirnya mengaku jika ia dihamili oleh ayah kandungnya. Perempuan itu juga mengatakan bahwa ia melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," terang Jennedi.
Meski demikian, hal itu tetaplah termasuk tindakan pelecehan yang tidak pantas. Terlebih, pelaku melakukan tindakan tersebut pada anak kandungnya sendiri yang usianya masih di bawah umur.
"Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sikabaluan. Ia terancam 15 tahun penjara karena melakukan tindakan pelecehan pada anak kandungnya sendiri," pungkasnya.