slidegossip.com - Pengadilan akhirnya telah mengumumkan putusan akhir untuk kasus pelecehan yang dilakukan dua artis terkenal Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Pada Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kedua artis tersebut dijatuhi hukuman penjara.
Seperti dilansir dari grid.id (24/9/2020), pengadilan memutuskan Choi Jong Hoon akan dipenjara selama lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman hanya 2,5 tahun penjara. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atadls tuduhan pemerkosaan massal terhadap seorang wanita mabuk di Distrik Hongcheon, Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016 lalu.
Tak hanya itu, Jung Joon Young juga didakwa telah mendistribusikan rekaman video syur yang direkam secara ilegal. Ia tercatat sudah 11 kali membagikan klip vulgar itu ke grup chat KakaoTalk yang diikuti banyak artis terkenal pada tahun 2015 lalu.
Menurut keputusan Mahkamah Agung, Choi Jong Hoon dan Choi Jong Hoon terbukti bersalah karena mengambil keuntungan dari korban yang sedang mabuk. Mengutip Allkpop, Kamis (24/5/2020), keduanya secara ilegal merekam korban tanpa persetujuan, memperkosa, dan masih banyak lagi.
"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan subjektif dalam putusan ini. Juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi dalam keputusan," ungkap pengadilan.
Awalnya, Jung Joon Young sempat dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Choi Jong Hoon 5 tahun penjara pada persidangan pertama. Keduanya kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Mereka membela diri bahwa korban melakukan hubungan intim itu atas dasar sukarela. Akan tetapi, para juri tidak sependapat dengan pernyataan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan pemaksaan kepada korban yang tidak dapat melawan karena mabuk. Ia mengunggah video berhubungan intim dengan perempuan ke chat room grup KakaoTalk. Rasa sakit yang dialami korban saat mengetahui kejadian tersebut intens tak terduga," ujar juri.