slidegossip.com - Seorang pria bernama Reki Putra asal Sumatera Barat ditangkap polsek Genuk lantaran diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih SMP, EA. Pria 36 tahun itu memanfaatkan situasi dengan memeluk korban yang masih berusia 13 tahun ketika tertidur di kamar rumah ibunya di Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang.
Reki Putra (merdeka.com)
Seperti dilansir dari merdeka.com (13/8/2020), Reki mengaku hasratnya timbul ketika sedang menemani anak tirinya yang takut tidur sendirian. "Saya hanya diminta nemani tidur di kamar belakang karena dia takut tidur sendirian. Tapi karena hasrat timbul ketika melihat tubuh korban, saya peluk korban saat tertidur langsung saya lakukan," ungkap Reki Putra, Rabu (12/8/2020).
Aksi bejat itu dilakukan Reki di kamar korban yang bersebelahan dengan kamar ibunya pada saat malam hari. Reki pun mengaku tidak ada hubungan khusus antara dirinya dengan sang anak tiri. "Saya lakukan enam kali selama pandemi covid-19. Jadi saat kejadian kami berdua tidur bersama dalam satu kamar. Ibunya juga tahu, kalau saya tidur sama anaknya," ujarnya.
Agar aksi bejatnya itu tidak diketahui oleh ibu kandungnya, pelaku mengancam dan meminta korban untuk tidak bercerita kepada keluarganya. "Saya ancam korban jika berani lapor kepada ibunya," ucapnya.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan kalau aksi pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada ayah kandungnya. Karena tak terima, sang ayah pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk. "Kami dapat laporan dari keluarga korban, langsung melakukan pemeriksaan saksi," kata Subroto.
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang mengarah kepada ayah tirinya. Petugas yang melakukan pencarian langsung menangkap pelaku yang sempat kabur ke Padang Sumatera Barat. "Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," ujar Subroto.