slidegossip.com - Kejadian ini sungguh tak patut ditiru. Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) nekat menghamili kakak kandungnya sendiri yang duduk di bangku SMA. Ironisnya lagi, ternyata sang kakak yang memaksa adiknya untuk melakukan hubungan intim.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (19/2/2020), polisi mengungkap sedikitnya kakak beradik itu telah berhubung suami istri sampai dua kali. Belakangan akhirnya diketahui bahwa ternyata si kakak wanita lah yang memaksa adiknya untuk melakukan perbuatan terlarang itu.
Orangtua dari kakak beradik itu diketahui telah bercerai.Sang adik yang merupakan seorang siswa SD di Pasaman Barat, Sumatera Barat menghamili siswa SMA yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri. Kasus tersebut terungkap setelah sang kakak membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi yang tergeletak di saluran air kolamnya. Kemudian ia melaporkannya kepada pihak kepolisian dan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih duduk di bangku SMA di Pasaman Barat berisial SHF.
Polisi pun menangkap siswi berusia 18 tahun itu pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar. "Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya.
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan suami istri dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu. Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya. Lalu SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya hingga akhirnya diketahui warga.
SHF mengaku dua kali melakukan hubungan suami istri dengan adik kandungnya pada rentang waktu Juli-Agustus 2019. Saat melakukan hubungan terlarang itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya pergi bersekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali. Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.
Lazuardi mengatakan, tersangka ternyata yang memaksa adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut. Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mau saja mengikuti kemauan kakaknya. Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.