Lukman, kuli bangunan yang mengaku PNS (suara.com)
slidegossip.com - Pria bernama Lukman ini wajahnya jauh dari kata 'tampan' atau 'menawan' namun pada kenyataannya, Lukman yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini telah berhasil mengeruk harta ratusan janda muda yang menjadi korbannya.
Seperti dilansir dari suara.com (17/7/2020), pria berusia 43 tahun itu ternyata memiliki jurus yang jitu untuk menaklukan para janda muda sehingga korban mau menuruti segala kemauannya. Lukman yang merupakan warga Kampung Labuan Bulan, Desa Cikumbun, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan penipuan terhadap para janda muda yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan.
Lukman kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena menipu ratusan janda muda dan mengeruk harta benda mereka. Lalu bagaimana cara Lukman menipu para korbannya? Untuk bisa meyakinkan calon korbannya, Lukman yang aslinya bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku kepada calon korbannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten.
Berbekal kebohongannya itu, ratusan janda muda dari berbagai daerah pun rela memberikan uang hingga puluhan juta rupiah kepadanya. Modus yang dipakai untuk bisa memperdaya para korbannya, yakni Lukman berpura-pura sebagai PNS yang berdinas di Pandeglang. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti adanya pesan mesra Lukman setelah membongkar isi percakapannya kepada para korban.
Berbekal gombalan dan tipu muslihatnya itu, ratusan janda muda dari berbagai daerah pun luluh hingga rela memberikan uang sampai puluhan juta rupiah. Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan menyampaikan, dari bukti percapakan di dalam ponsel tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah di antaranya Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.
"Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih," ungkapnya, Jumat (17/7/2020).
Tomi juga membeberkan, awalnya Lukman beraksi dengan mengajak berkenalan para calon korbannya lewat media sosial. Setelah itu, ia mengajak para korbannya untuk berpacaran. Nantinya setelah berpacaran, pelaku meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya. Wanita yang menjadi
korban ditaksir mencapai ratusan orang, namun yang berani melaporkan
hanya 1 orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar. Kasus ini
terungkap setelah polisi mendalami laporan salah satu korban.
"Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerjasama menggadai
mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp26 juta, namun
sampai saat ini mobil tidak datang dan kemudian pelaku meminta uang
untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar
Rp3 juta akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak
dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp29 juta," kata Tomi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk menghindari korban yang sudah berhasil ditipunya, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan.
"Saat ditagih oleh korban, si pelaku mengaku sakit dan yang membalas chatting adalah anaknya. Bahkan ada korban yang sampai memberikan laptop, uang tunai hingga puluhan juta. Perempuan yang dipacarinya sekitar 50 orang, padahal pelaku sudah punya anak dan istri," ungkap Nandar.
Berangkat dari laporan itu, polisi meringkus Lukman saat sedang berada di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Kota Serang. Atas perbuatannya itu, Lukman pun dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Berangkat dari laporan itu, polisi meringkus Lukman saat sedang berada di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Kota Serang. Atas perbuatannya itu, Lukman pun dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.