Ilustrasi penggerebekan (pikiran-rakyat.com)
slidegossip.com - Himpitan ekonomi terkadang membuat orang nekat melakukan apa saja untuk bisa mendapatkan uang. Mungkin hal itu pula yang menjadi pilihan pria berinisial EY yang tega menjual istrinya yang sudah berumur 50 tahun kepada pria hidung belang.
Seperti dilansir dari suara.com (19/7/2020), praktik perdagangan orang yang dilakukan pria berusia 48 tahun itu akhirnya berkasil dibongkar Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. EY mengaku menawarkan istrinya berinisial H yang sudah berusia setengah abad kepada lelaki hidung belang lewat media sosial.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kasus prostitusi online tersebut berhasil dibongkar setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku. Di salah satu kamar penginapan tersebut, ternyata ada tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.
"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat, pasangan suami istri tersebut langsung mendatangi pemesan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," terang Andi, Sabtu (18/7/2020).
Berdasarkan keterangan dari pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, ternyata mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan sesuai yang diminta pemesan, bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.
"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat, EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," lanjut Andi.
Tersangka EY mengaku mematok harga Rp 400 ribu untuk sekali kencan dengan istrinya. Dari tarif tersebut, EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengungkapkan bahwa saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka. Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.