ND siswa SMP yang menghamili adik kandungnya (suara.com)
slidegossip.com - Malang sekali nasib bocah perempuan 8 tahun ini. Ia diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP sampai hamil dan melahirkan. Ironisnya lagi, sang bocah dikabarkan melahirkan secara prematur.
Seperti dilansir dari suara.com (27/7/2020), kejadian tersebut terjadi di Surabaya dan telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35). Setelah itu, ND pun ditangkap polisi. ND sendiri diketahui baru lulus SMP.
Awalnya, ibu DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya ND dan adiknya bermain di luar rumah. Padahal sebelum curiga ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.
ND terbukti memperkosa adik kandungnya sendiri yang sekarang sudah melahirkan secara prematur. Korban ternyata telah diperkosa oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu. Saat itu, ND pulang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut diperkosa berkali-kali sampai Juli 2020.
ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama sang adik di rumahnya. "Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan," jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).
"Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin melakukannya dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan," lanjut Fauzy Pratama.
Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu. ND tampak diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega menghamili adik kandungnya sendiri.
Atas perbuatan bejatnya, ND terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi pun telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya, ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.