Iyus dan Sindy (suara.com)
slidegossip.com - Pasangan kekasih Iyus (23) dan Sindy (25), kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan nekatnya. Iyus dan Sindy akhirnya ditangkap polisi setelah keduanya mengubur anak mereka sendiri yang masih berupa janin dan diduga hasil dari hubungan gelap.
Seperti dilansir dari suara.com (2/7/2020), janin yang diperkirakan masih berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah warga. Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, kronologi penemuan janin tersebut berawal ketika ada warga yang sedang menyapu halaman samping rumahnya, kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.
Saat kaos kutang tersebut di tarik, terlihat ari-ari bayi. Sontak saja warga tersebut kaget dan langsung melapor ke RT setempat. Benar saja, setelah dibongkar, gundukan tanah tersebut ternyata makam janin bayi.
"Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," kata Iman.
Menurut Iman, jejak kedua pelaku terungkap setelah ada warga yang mencurigai gerak-gerik mereka. Pasangan di luar nikah itu sempat berpura-pura membeli gado-gado ketika hendak membuang janin bayi hasil aborsinya ke perkarangan rumah warga.
"Setelah dilakukan olah TKP dan Pulbaket, selanjutnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasin pagi-pagi sekitar Pukul 07.00 WIB membeli gado-gado, namun mencurigakan dan menuju TKP kejadian," terangnya.
Atas perbuatan nekat tersebut, pasangan muda itu dijerat dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.