Kakek DW saat ditangkap polisi (suara.com)
slidegossip.com - Seorang kakek berinisial DW terpaksa harus menghabiskan masa tuanya dipenjara. Kakek berusia 62 tahun itu ditangkap dengan tuduhan berdusta dan membuat laporan palsu soal kasus perampokan yang dialaminya.
Seperti dilansir suara.com (15/7/2020), polisi menangkap pelaku setelah menemukan banyak kejanggalan atas laporan perampokan yang ternyata direkayasa olehnya. "Kami bawa ke TKP dan ada banyak kejanggalan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengaku perbuatannya," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (15/7/2020).
Menurut Teguh, tindak pidana membuat laporan palsu dilakukan oleh DW ke Polsek Sukahaji. Adapun kronologis kejadian yaitu pada Senin (6/7/2020), tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil itu sedang membawa muatan berupa sayuran menuju arah Pasar Jagasatru Cirebon.
Setelah itu, pelaku kembali membawa uang hasil penjualannya sebanyak Rp11.800.000 dan di sekitar Jalan Desa Cikalong tersangka membuat cerita seolah olah dia dirampok orang-orang tidak dikenal. DW mengaku dipepet mobil tidak dikenal dengan penumpang sebanyak tiga orang rambut cepak dan bertato. Menurut DW, mereka menodongkan senjata api dan mengambil uang hasil penjualan sayurnya.
Setelah itu tersangka melaporkan kepada pemilik sayuran dan pemilik mobil. Guna meyakinkan laporannya, tersangka rupanya sudah memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda. Selanjutnya ia membuat laporan polisi seolah olah terjadi pencurian dengan kekerasan tersebut dan ia menjadi korban.
Kronologis penangkapan bermula dari hasil cek TKP yang dilihat polisi banyak kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor atau yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemudian tersangka langsung mengakui kejadian tersebut hanya rekayasa dan uang hasil perbuatanya berhasil diamankan dari pelaku, namun sudah terpakai Rp50.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Majalengka.