Ilustrasi remaja diperkosa (tempo.co)
slidegossip.com - Bejat sekali pria yang mengaku bisa mengobati orang sakit ini. Dengan menggunakan ayat-ayat Al Quran, pria berinisial YSS ini bukannya mengobati tapi malah memperkosa korbannya, seorang remaja perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Seperti dilansir dari covesia.com (28/7/2020), YSS asal Tapanuli Selatan (Tapsel) itu akhirnya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan. Saat ditangkap, wajah YSS tampak luka-luka akibat dihajar massa.
"Pelaku YSS telah melakukan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Roman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) lalu. Awalnya, YSS mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk mengobati abang korban yang sedang sakit. Kemudian, tiba-tiba saja pelaku mengatakan kepada korban 'Kau juga ada setanmu, mau kau diobati'.
Mendengar perkataan YSS, Roman menyebut korban menjadi takut dan akhirnya mau menuruti saran pelaku untuk diobati. "Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur'an sebanyak 30 lembar. Kemudian, korban disuruh pelaku masuk ke dalam kamar," terang Roman.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Setelah berada di dalam kamar, pelaku beralasan ingin melakukan totok kepada korban. "Kemudian pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengangkat rok korban, membuka celana korban sampai terlepas. Lalu melakukan pemerkosaan," ujar Roman.
Perbuatan yang sama juga diduga dilakukan kembali oleh YSS pada Sabtu (25/7/2020). Modusnya juga sama, yakni mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. YSS kemudian diduga memperkosa korban lagi. YSS juga disebut mengancam korban yang ketakutan. "Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu'," sebut Roman.
Aksi bejat YSS itu kemudian diketahui setelah korban mengaku merasa perih di bagian intimnya. Pada Minggu (26/7/2020), YSS berhasil diamankan warga. Personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa kemudian datang dan membawa YSS ke Polres. "Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, kondisi pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat," ujar Roman.
Kini, YSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini, YSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.