Ilustrasi korban perkosaan (grid.id)
slidegossip.com - Berawal dari perkenalan di jejaring sosial Facebook, seorang remaja 15 tahun menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan 4 pemuda. Peristiwa perkosaan tersebut terjadi di semak-semak dekat tepian tanggul Sungai Bengawan Solo.
Seperti dilansir dari suara.com (19/6/2020), Polres Bojonegoro membongkar kasus pemerkosaan tersebut dengan menangkap 4 pelakunya. Kepada polisi, empat pelaku tersebut mengaku melakukan aksinya secara bergiliran di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, pada Senin malam (8/6/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti dilansir dari suara.com (19/6/2020), Polres Bojonegoro membongkar kasus pemerkosaan tersebut dengan menangkap 4 pelakunya. Kepada polisi, empat pelaku tersebut mengaku melakukan aksinya secara bergiliran di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, pada Senin malam (8/6/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku itu berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Keempatnya berhasil diringkus polisi setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan mereka terhadap putrinya yang masih berstatus pelajar SMP.
"Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas langsung menangkap pelaku," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (18/6/2020) lalu.
Dari pengakuan tersangka, terungkap kronologi kejadian tersebut yang bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook. Dari situ kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp. Setelah intens melakukan komunikasi, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya mereka janjian bertemu di SPBU Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.
"Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi hingga kemudian dibawa ke semak-semak di tepi sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergilir dengan tiga orang tersangka lainnya," jelasnya.
Keempat tersangka rupanya sudah merencanakan aksi bejatnya. Sehingga mereka pun berbagi peran masing-masing. Tersangka AS berperan merayu korban dan mengajak janjian bertemu. AS pula yang melakukan pemerkosaan pertama kepada korban dan merampas tas korban.
Selanjutnya, tersangka MA giliran kedua dengan menciumi korban dan memperkosanya. Selain itu, MA juga yang berperan mengantarkan korban pulang. Kemudian giliran MR dan LK. "Awalnya saya iming-iming uang Rp 3 juta, tapi setelah itu tidak saya kasih apa-apa,” ujar tersangka yang berinisial AS.
Atas perbuatan bejatnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.