slidegossip.com - Sungguh gila apa yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya sendiri ini. Pria berinisial MBM itu tega melakukan tindakan perkosaan terhadap kedua anak kandungnya. Bahkan pria 42 tahun warga kota Medan itu tega memperkosa putri kandung di depan istrinya sendiri.
Seperti dilansir dari suara.com (29/7/2020), MBM kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020).
Martuasah menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka ity terungkap setelah SF, yang merupakan istri tersangka menyaksikan secara langsung aksi bejat suaminya itu pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bertempat di dalam rumah SF, tepatnya di lantai dua di dekat tangga, wanita 33 tahun itu mengaku melihat langsung dengan mata kepalanya sendiri saat tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya KAH yang masih berusia 9 tahun.
Melihat kejadian tersebut, SF pun langsung syok dan berteriak hingga memaki-maki tersangka. Kemudian SF langsung menanyakan kepada putri kandungnya tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa ia telah diperkosa oleh sang ayah.
Tak hanya itu, SF juga mendengar pengakuan dari korban NSH, kakak dari KAH yang mengaku bahwa ia juga telah diperkosa oleh ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun lalu. Tindakan keji tersebut dilakukan pada saat SF sedang tidak berada di rumah.
"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka," ujar Martuasah Tobing.