slidegossip.com - Kebohongan penjual daging sapi akhirnya terbongkar setelah setahun menutup rahasia soal daging yang dijualnya. Pedagang tersebut nekat menyebut yang haram menjadi halal dengan menipu para pembeli daging sapi yang ternyata daging babi.
Pelaku penipuan daging babi ditangkap (tribunnews.com)
Seperti dilansir dari tribunnews.com (12/5/2020), terbongkarnya kebohongan penjual daging sapi yang ternyata daging babi itu baru diketahui setelah setahun jualan. Rupanya daging babi tersebut diberi boraks sehingga kelihatan seperti daging sapi.
Aksi empat pelaku pengepul sekaligus penjual daging sapi yang ternyata daging babi di Bandung, Jawa Barat itu akhirnya dibongkar polisi. Pelaku mengakui telah menjual daging sapi yang ternyata daging babi dan menipu pembeli.
Polisi pun berhasil membongkar peredaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu. Dalam peredaran daging babi yang dijual seperti daging sapi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku, dua sebagai pengepul yakni T (54), dan MP (46), dan dua orang pengecer yakni AS (39), dan AR (38).
Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi. Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90.000 per kg. Selama sekitar satu tahu, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya. Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra, dari pihak kepolisian.
Diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso. Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.
Diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso. Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.