Sabtu, 30 Mei 2020

Ternyata Istri yang Kunikahi Sudah Hamil Duluan Karena Berzina Dengan Mantan Pacarnya! Apakah Aku Ikut Berdosa?

slidegossip.com - Peristiwa yang jarang terjadi ini dialami oleh seorang pria baik hati. Sang pria sudah tahu kalau wanita yang dinikahinya ternyata sedang mengandung anak dari mantan pacarnya. Namun kini, setelah sang anak lahir dan usia pernikahannya sudah berjalan dua tahun, si pria merasa bingung bagaimana hukum pernikahannya dalam Islam.

 
Ilustrasi pernikahan (okezone.com)

"Pak Ustad, saya ingin menanyakan hal yang baru saya ketahui setelah kurang lebih 2 tahun usia pernikahan saya. Sebelumnya saya membaca artikel mengenai hukum menikahi wanita yang hamil akibat zina. Berdasarkan artikel tersebut saya mengetahui bahwa kalau yang menikahi wanita tersebut bukan yang menzinai maka pernikahan tersebut tidak sah," tanya pria tersebut pada seorang Ustad seperti dilansir dari eramuslim.com (30/5/2020).

"Saat ini saya telah menikah dengan satu orang anak. Ketika saya melangsungkan akad nikah dulu, calon istri saya tengah hamil 4 bulan, akan tetapi kehamilan tersebut disebabkan hubungan dengan mantan pacarnya. Mantan pacar istri saya tersebut tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkannya. Dengan pertimbangan yang sangat panjang, akhirnya saya memutuskan untuk menikahi calon istri saya tersebut dan bersedia menjadi ayah dari anak yang di kandung calon istri saya tersebut," lanjut si pria.

Meski sang istri hamil oleh laki-laki lain, namun pria baik hati tersebut ikhlas untuk menikahinya dan berniat ingin membangun lembaran baru dengan sang istri. "Sampai saat ini pun saya masih mencintai istri dan anak saya tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil akibat dizinai oleh orang lain? 2. Apakah akad nikah tersebut sah atau tidak? 3. Kemudian apabila tidak sah apakah harus dilakukan akad nikah lagi? 4. Apakah saya ikut berdosa menikahi istri saya tersebut?," tanyanya.

Sang Ustad pun memberikan jawaban atas pertanyaan pria tersebut. "Yang harus dihindari bagi seseorang yang menikahi seorang wanita hamil hasil perzinahannya dengan lelaki lain adalah tidak menggaulinya atau menyetubuhinya selama wanita itu belum melahirkan anak tersebut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud,”Tidak halal bagi seorang yang beriman dengan Allah dan hari akhir menumpahkan ma*i nya ke dalam 'perkebunan' orang lain"," jawab sang Ustad.

"Terdapat beberapa pelajaran dari peristiwa diatas : 1. Segera melakukan taubat nashuha bagi wanita pelaku zina. Seorang yang belum bertaubat dari perbuatan zina maka sebutan pezina belumlah hilang dari dirinya sehingga tidaklah dihalalkan baginya untuk menikah dengan orang-orang yang bukan pezina. Hal ini seperti yang telah ditegaskan di dalam sabdanya saw, "Seorang yang bertaubat (dari dosa) bagai orang yang tidak ada dosa baginya." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)," lanjut Ustad tersebut.

"Pertaubatan ini haruslah dibarengi dengan adanya perubahan ke arah yang lebih baik yang dibuktikan dengan melakukan berbagai amal shaleh dan pendekatan dirinya kepada Allah swt melalui ibadah-ibadah wajib maupun sunnah-sunnahnya," lanjutnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar