slidegossip.com - Apa yang dilakukan pemuda berusia 24 tahun asal Jambi bernama M Reza ini sungguh tak patut dicontoh. Gara-gara kelakuannya, sudah banyak wanita yang jadi korban pelampiasan nafsu bejatnya.
Ilustrasi pria (tempo.co)
Seperti dilansir dari tribunnews.com (19/5/2020), M Reza yang merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, itu dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi dengan tuduhan telah melakukan aksi ca*ul terhadap teman-teman wanitanya yang ia kenal melalui media sosial.
Ya, Reza menjalankan aksi bejatnya lewat aplikasi media sosial, Line. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto kepada awak media. Setelah menemukan target yang diincarnya, Reza langsung intens melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan calon korban.
Setelah komunikasi berjalan cukup sering dan rasa canggung mulai hilang, Reza pun langsung melanjutkan komunikasi dengan si korban lewat percakapan yang mengarah pada aksi mesum. Tak mau membuang waktu, Reza kemudian mengarahkan korban agar mau melepaskan pakaiannya.
"Jadi dia chating dulu, setelah itu, dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Setelah berhasil, dia langsung screenshoot dengan posisi korban wanita sedang bertelanjang dada," ungkap Suhery pada Senin (18/5/2020) siang.
Tidak cukup sampai di situ, setelah mendapatkan screenshoot foto korban dalam kondisi sudah melepas pakaian, Reza lantas meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim dengan ancaman akan menyebarluaskan foto yang telah di-screenshot itu terlebih dahulu. Para korbannya pun hanya bisa pasrah menuruti keinginan bejat Reza.
Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, Suhardy mengatakan kalau pelaku ternyata sudah sering menjalankan aksi mesumnya tersebut terhadap sejumlah wanita.
"Korban itu dia dapati melalui media sosial dengan modus serupa. Jadi setelah kita selidiki lagi, ternyata korbannya sudah banyak, ada sekira kurang lebih lima orang. Dan itu kita dapati semua dari handphone pelaku," terang Suhardy.
Menurut Suhardy, ketika polisi memeriksa handphone pelaku, ditemukanlah sejumlah percakapan pelaku terhadap wanita-wanita lainnya yang sudah menjadi korban Reza.
Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa mengenakan pakaian. "Tapi yang baru melapor itu baru satu orang, yang berinisial AP," tuturnya.
"Jadi, saya imbau untuk korban-korban lainnya segera melapor ke polresta. Jangan malu atau takut, identitas korban pasti kita lindungi, supaya tidak ada kejadian-kejadian serupa lagi," jelas Suhardy.
Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan, dari keterangan korban AP, ternyata pelaku juga sempat mencoba lakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban yang diancam bakal disebarkan videonya.
"Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP. Tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban dan satu unit handphone merek vivo milik pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2018 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ya, Reza menjalankan aksi bejatnya lewat aplikasi media sosial, Line. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto kepada awak media. Setelah menemukan target yang diincarnya, Reza langsung intens melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan calon korban.
Setelah komunikasi berjalan cukup sering dan rasa canggung mulai hilang, Reza pun langsung melanjutkan komunikasi dengan si korban lewat percakapan yang mengarah pada aksi mesum. Tak mau membuang waktu, Reza kemudian mengarahkan korban agar mau melepaskan pakaiannya.
"Jadi dia chating dulu, setelah itu, dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Setelah berhasil, dia langsung screenshoot dengan posisi korban wanita sedang bertelanjang dada," ungkap Suhery pada Senin (18/5/2020) siang.
Tidak cukup sampai di situ, setelah mendapatkan screenshoot foto korban dalam kondisi sudah melepas pakaian, Reza lantas meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim dengan ancaman akan menyebarluaskan foto yang telah di-screenshot itu terlebih dahulu. Para korbannya pun hanya bisa pasrah menuruti keinginan bejat Reza.
Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, Suhardy mengatakan kalau pelaku ternyata sudah sering menjalankan aksi mesumnya tersebut terhadap sejumlah wanita.
"Korban itu dia dapati melalui media sosial dengan modus serupa. Jadi setelah kita selidiki lagi, ternyata korbannya sudah banyak, ada sekira kurang lebih lima orang. Dan itu kita dapati semua dari handphone pelaku," terang Suhardy.
Menurut Suhardy, ketika polisi memeriksa handphone pelaku, ditemukanlah sejumlah percakapan pelaku terhadap wanita-wanita lainnya yang sudah menjadi korban Reza.
Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa mengenakan pakaian. "Tapi yang baru melapor itu baru satu orang, yang berinisial AP," tuturnya.
"Jadi, saya imbau untuk korban-korban lainnya segera melapor ke polresta. Jangan malu atau takut, identitas korban pasti kita lindungi, supaya tidak ada kejadian-kejadian serupa lagi," jelas Suhardy.
Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan, dari keterangan korban AP, ternyata pelaku juga sempat mencoba lakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban yang diancam bakal disebarkan videonya.
"Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP. Tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban dan satu unit handphone merek vivo milik pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2018 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.