slidegossip.com - Jelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan selama pandemi corona (covid-19).
Muhyiddin Junaidi (hidayatullah.com)
Seperti dilansir dari gelora.co (22/4/2020), Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa dalam fatwa baru itu juga dijelaskan soal pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.
Bagi wilayah yang masuk zona merah dan kuning, dilarang untuk melaksanakan salat di masjid atau mushala. Sementara untuk wilayah zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.
Dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif bahwa di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah zona merah atau zona kuning maka semua ibadah ritual seperti shalat fardhu Jumat, shalat tarawih dan shalat Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal," jelas Muhyiddin dalam video conference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020).
"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus covid-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.
Selain itu, Muhyiddin juga menegaskan, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan positif corona, diharamkan untuk melaksanakan ibadah di masjid atau mushala, karena hal tersebut dapat membahayakan orang lain.
"Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk shalat berjamaah baik di mushala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain," ujarnya.
Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Menurutnya, mudik di saat pandemi corona, jadi lebih banyak mengandung masalah dari pada manfaatnya. "Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya," pungkas Muhyiddin.
Bagi wilayah yang masuk zona merah dan kuning, dilarang untuk melaksanakan salat di masjid atau mushala. Sementara untuk wilayah zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.
Dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif bahwa di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah zona merah atau zona kuning maka semua ibadah ritual seperti shalat fardhu Jumat, shalat tarawih dan shalat Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal," jelas Muhyiddin dalam video conference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020).
"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus covid-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.
Selain itu, Muhyiddin juga menegaskan, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan positif corona, diharamkan untuk melaksanakan ibadah di masjid atau mushala, karena hal tersebut dapat membahayakan orang lain.
"Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk shalat berjamaah baik di mushala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain," ujarnya.
Selain itu, MUI juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Menurutnya, mudik di saat pandemi corona, jadi lebih banyak mengandung masalah dari pada manfaatnya. "Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya," pungkas Muhyiddin.