slidegossip.com - Seorang pria penyandang disabilitas berinisial AT ditangkap polisi karena telah mempercaya 10 wanita untuk ia tiduri. Seperti dilansir dari detik.com (24/3/2020), pria berusia 23 tahun asal Banyuwangi itu berhasil diamankan polisi setelah korbannya yang ke-sepuluh melapor.
AT ditangkap polisi (detik.com)
Modus pelaku pada awalnya adalah dengan meminta korban video call sambil membuka pakaiannya. "Tapi ternyata saat video call itu, pelaku merekam dengan menggunakan aplikasi khusus," ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, Selasa (24/3/2020).
AT pun memanfaatkan rekaman video call itu untuk memaksa korban-korbannya agar mau melakukan hubungan badan dengannya. Apabila korban menolak keinginannya, tersangka langsung mengancam akan menyebarluaskan rekaman video tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya. Dari penangkapan tersebut polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa percakapan pengancaman, rekaman video call dengan durasi 2 menit 13 detik dan durasi 9 menit 10 detik.
Wanita-wanita yang menjadi korbannya berasal dari Banyuwangi dan Tulungagung. "Kejadian terakhir terjadi pada hari Kamis 12 Maret 2020 lalu. Sekitar pukul 17.50 WIB," terang Arman.
Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih ada korban-korban lainnya. Tersangka sendiri mengaku dirinya sudah ketagihan melakukan seks lewat telepon. Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) (2) sub Pasal 45B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AT pun memanfaatkan rekaman video call itu untuk memaksa korban-korbannya agar mau melakukan hubungan badan dengannya. Apabila korban menolak keinginannya, tersangka langsung mengancam akan menyebarluaskan rekaman video tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya. Dari penangkapan tersebut polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa percakapan pengancaman, rekaman video call dengan durasi 2 menit 13 detik dan durasi 9 menit 10 detik.
Wanita-wanita yang menjadi korbannya berasal dari Banyuwangi dan Tulungagung. "Kejadian terakhir terjadi pada hari Kamis 12 Maret 2020 lalu. Sekitar pukul 17.50 WIB," terang Arman.
Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih ada korban-korban lainnya. Tersangka sendiri mengaku dirinya sudah ketagihan melakukan seks lewat telepon. Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) (2) sub Pasal 45B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.