slidegossip.com - Cobaan sepertinya masih terus menghampiri Jefri Nichol. Usai bebas dari penjara karena kasus narkoba, Jefri Nichol kini mendapat cobaan baru harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Jefri Nichol (matamata.com)
Seperti dilansir dari hot.detik.com (26/2/2020), PT Falcon menggugat Jefri Nichol atas dugaan wanprestasi terkait kontrak film. Perkara tersebut sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pihak rumah produksi Falcon Pictures, Jefri Nichol dianggap telah melanggar perjanjian terkait kontrak film. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan Jefri Nichol diminta Falcon untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 280 juta ditambah bunga dan kerugian Rp 2 miliar. Sehingga total tuntutannya mencapai Rp 4,2 miliar.
"Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020, yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat ditemui pada Rabu (26/2/2020).
"Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini, terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya," lanjut Achmad Guntur.
Guntur menjelaskan, Jefri Nichol disebut telah menandatangani perjanjian untuk terlibat dalam empat judul film yang diproduksi oleh Falcon. Usai perjanjian itu ditandatangani, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.
Namun, kini Jefri Nichol dianggap sudah melanggar kontrak kerjasama karena ia ketahuan terlibat dalam film-film yang diproduksi di luar rumah produksi Falcon Pictures. Film-film tersebut antara lain 'Dear Nathan, Hello Salma', 'The Exocet', 'Bebas', serta 'Habibie dan Ainun 3'.
Jefri Nichol juga sudah beberapa kali diminta oleh pihak PT Falcon untuk datang bertemu. Namun sayangnya, aktor yang baru berusia 21 tahun itu tidak datang. "Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu empat judul film. Tapi rupanya belum perjanjian itu belum dilaksanakan," jelas Guntur.
"Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatan, sebesar Rp 280 juta. Ternyata Jefri ini tidak memenuhi perjanjian tersebut, justru membuat atau main di film lain," lanjut Guntur.
Guntur mengatakan Jefri diminta pihak Falcon untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 280 juta, ditambah bunga dan kerugian imateriil, yang jika ditotal, Jefri harus mengembalikan sebesar Rp 4,2 miliar.
"Intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp 280 juta ditambah bunga. Denda dan semua disebutkan menurut dia Rp 4,2 miliar, di samping itu juga ada kerugian imateril Rp 2 miliar, intinya itu," pungkas Guntur.