slidegossip.com - Presenter kondang Helmy Yahya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI sejak Kamis (16/1/2020). Seperti dilansir dari liputan6.com (17/1/2020), menurut Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, keputusan tersebut diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Helmy Yahya (detik.com)
"Pasal 7 antara lain menyatakan, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran," ungkap Arief Hidayat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Arief menjelaskan bahwa Dewan Pengawas juga memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat Dewan Direksi. "Dalam Pasal 24 juga dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, yang bersangkutan atau dewan direksi diberi kesempatan untuk membela diri," jelas Arief.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Desember 2019 lalu, Dewan Pengawas diketahui telah memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRT) kepada Helmy Yahya. Dari pihak Helmy Yahya juga sudah menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada tanggal 18 Desember 2019. "Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya," tegas Arief.
Lalu apa sebenarnya kesalahan Helmy Yahya hingga membuat jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI harus dicopot? Arief mengungkapkan beberapa alasan, salah satunya Helmy Yahya tidak bisa memberikan alasan di balik pembelian program dengan biaya yang sangat besar. Program tersebut adalah pembelian hak siaran Liga Inggris.
Selain itu, terjadi mutasi anggota struktural yang menyalahi prosedur internal perusahaan. "Juga terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas," ucap Arief.
"Serta juga melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB cfm UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Utamanya berkenaan dengan penunjukan atau pengadaan Kuis Siapa Berani," pungkasnya.