slidegossip.com - Jenazah aktor yang sempat jadi mualaf, Johny Indo, awalnya ingin dimakamkan secara Kristen. Namun setelah berdiskusi, keluarga akhirnya sepakat proses pemakaman Johny Indo dilakukan secara Islam.
Johny Indo (indeksnews.com)
Seperti dilansir dari kumparan.com (26/1/2020), meski begitu, jenazah Johny Indo tetap diletakkan di dalam peti saat pemakamannya. "Iya sudah rembukan dari keluarga. Jadi ya namanya publik figur, kita juga menghormati mereka juga dari pihak yang lain, juga mau pakai peti enggak apa-apa, tapi secara muslim. Kan pahlawan juga begitu (pakai peti) kan," ungkap cucu Johny Indo, Santa, Minggu (26/1/2020) sore.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam jika jenazah seorang Muslim dikuburkan bersama petinya? Seperti dilansir dari bincangsyariah.com (20/12/2018), mengubur jenazah beserta dengan petinya hukumnya adalah makruh kecuali karena ada uzur.
Misalnya, kondisi tanahnya gembur sehingga mudah longsor, atau berair, atau dikhawatirkan akan digali oleh hewan buas. Dalam kondisi tersebut, maka hukum menguburkan jenazah di dalam peti adalah wajib untuk menjaga kemaslahatan jenazah.
Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan pendapat ulama dari empat mazhab terkait hukumnya memakamkan jenazah di dalam peti. Pertama, menurut ulama Hanafiyah, tidak masalah mengubur jenazah dengan menggunakan peti jika dibutuhkan, seperti tanahnya gembur. Dan disunahkan jika tanahnya mudah digali.
Kedua, menurut ulama Malikiyah, sebaiknya jenazah tidak kubur di dalam peti. Hanya saja disunahkan untuk menutup lubang liang lahad dengan bata, papan kayu, atau batu agar bisa tertutup rapat.
Ketiga, makruh mengubur jenazah di dalam peti kecuali tanahnya gembur dan mudah roboh dan tidak bisa menahannya kecuali dengan peti tersebut, atau wanita yang tidak memiliki mahram agar tidak bisa disentuh oleh orang lain pada saat dikuburkan atau lainnya.
Keempat, menurut ulama Hanabilah, tidak disunahkan menguburkan jenazah di dalam peti karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. dan para sahabatnya.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam jika jenazah seorang Muslim dikuburkan bersama petinya? Seperti dilansir dari bincangsyariah.com (20/12/2018), mengubur jenazah beserta dengan petinya hukumnya adalah makruh kecuali karena ada uzur.
Misalnya, kondisi tanahnya gembur sehingga mudah longsor, atau berair, atau dikhawatirkan akan digali oleh hewan buas. Dalam kondisi tersebut, maka hukum menguburkan jenazah di dalam peti adalah wajib untuk menjaga kemaslahatan jenazah.
Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan pendapat ulama dari empat mazhab terkait hukumnya memakamkan jenazah di dalam peti. Pertama, menurut ulama Hanafiyah, tidak masalah mengubur jenazah dengan menggunakan peti jika dibutuhkan, seperti tanahnya gembur. Dan disunahkan jika tanahnya mudah digali.
Kedua, menurut ulama Malikiyah, sebaiknya jenazah tidak kubur di dalam peti. Hanya saja disunahkan untuk menutup lubang liang lahad dengan bata, papan kayu, atau batu agar bisa tertutup rapat.
Ketiga, makruh mengubur jenazah di dalam peti kecuali tanahnya gembur dan mudah roboh dan tidak bisa menahannya kecuali dengan peti tersebut, atau wanita yang tidak memiliki mahram agar tidak bisa disentuh oleh orang lain pada saat dikuburkan atau lainnya.
Keempat, menurut ulama Hanabilah, tidak disunahkan menguburkan jenazah di dalam peti karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. dan para sahabatnya.