slidegossip.com - Unsur orang ketiga dalam perkara cerai Ustad Abdul Somad (UAS) dengan Mellya Juniarti rupanya ditolak oleh Hakim Majelis Abdul Rahum Cs di Pengadilan Agama Bangkinang.
Ustad Abdul Somad (news.detik.com)
Seperti dilansir dari hot.detik.com (11/12/2019), Mellya rupanya mengajukan bukti sebagai unsur pendukung ke PA dalam proses perceraiannya dengan UAS. Mellya menduga kuat ada orang ketiga atau perempuan lain dalam rumah tangganya dengan UAS.
Dalam proses perceraian di PA Bangkinang, Mellya menunjukkan sejumlah bukti chatting WhatsApp antara UAS dengan wanita lain yang merupakan warga negarq Malaysia berinisial TN. Mellya pun telah menyodorkan puluhan bukri screenshot percakapan mesra antara UAS dengan TN.
Percakapan tersebut kabarnya berisi soal rencana menikah di Thailand, obrolan mesra, hingga UAS yang menceritakan kepada TN tentang kondisi rumah tangganya dengan Mellya yang sedang retak.
Yang membuat hati Mellya merasa cemburu adalah perempuan itu memanggil UAS dengan panggilan spesial, 'Abang', padahal bila dengan orang lain UAS biasa dipanggil 'Ustad'.
Namun PA Bangkinang ternyata menolak bukti chatting tersebut dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.
"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," ucap majelis.
"Informasi elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti elektronik (digital evidence), sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat," lanjut majelis.