slidegossip.com - Pedangdut muda Ridho Rhoma bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 Juli 2019. Seperti dilansir dari hot.detik.com (10/7/2019), akibatnya Ridho Rhoma pun mengalami banyak kerugian.
Ridho Rhoma (liputan6.com)
Gara-gara bakal ditahan, akibatnya banyak kontrak kerja putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu yang berantakan. "Kalau yang sifatnya waktunya tidak berubah terpaksa dibatalkan. Kecuali yang sifatnya fleksibel, misalnya sinetron yang bisa ditunda setelah Ridho selesai melaksanakan (hukuman)," ungkap kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Istara saat jumpa pers di kawasan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Menurut rencana, Ridho Rhoma akan menyerahkan diri pada hari Jumat, siang (12/7/2019). Pelantun lagu 'Menunggu' itu akan menjalankan sepenuhnya putusan dari Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
Akibat kasus tersebut, Ridho Rhoma pun harus mengalami kerugian, mengingat ada beberapa pekerjaan yang harus dibatalkan karena sang artis akan masuk penjara. Namun, sang pengacara enggan menyebutkan secara detail berapa total kerugian yang dialami Ridho Rhoma.
"(Kerugian) kalau itu, tanya ke manajernya saja," ujar Ismail Istara.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Ridho Rhoma berupa 6 bulan 20 hari rehabilitasi. Namun setelah bebas di bulan Januari 2018, Mahkamah Agung ternyata mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.