Sabtu, 22 Juni 2019

Bingung dengan Sikap Anies Baswedan, Ahok: Dia Mau Kambing Hitamkan Aku!

slidegossip.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru-baru ini membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Seperti dilansir dari tribunnews.com (20/6/2019), Ahok merasa kalau dirinya telah dikambing hitamkan terkait polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

 
Ahok dan Anies Baswedan (tribunnews.com)

Ahok sendiri mengaku bingung dengan sikap Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan. Menurut Ahok, Anies mencoba memanfaatkan celah hukum untuk menjadikan dirinya sebagai kambing hitam.

"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia (Anies) pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," ungkap Ahok seperti dilansir dari kompas.com (19/6/2019).

Ahok pun membeberkan beberapa pergubnya yang telah diubah oleh Anies Baswedan, antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat kawasan Sudirman-Thamrin. Ahok juga mempertanyakan keputusan Anies Baswedan yang justru tidak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.

"Enggak bisa batalkan Keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?," ujar Ahok.

Sebelumnya, Pemprov DKI diketahui sudah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di kawasan pesisir utara Jakarta. Dari 932 bangunan itu terdapat 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada juga 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Padahal bangunan-bangunan itu sudah pernah disegel Anies Baswedan pada awal Juni 2018 dengan alasan tidak memiliki IMB.
Langkah tersebut malah menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta itu dinilai tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukumnya yakni berupa perda untuk mengaturnya. Namun Anies berkilah dan mengatakan kalau dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu ditandatangani Ahok. Meski begitu, Anies menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut.

"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," papar Anies Baswedan.
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “Bingung dengan Sikap Anies Baswedan, Ahok: Dia Mau Kambing Hitamkan Aku!”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772