slidegossip.com - Zul Zivilia yang awalnya dikabarkan hilang, ternyata diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus narkoba. Seperti dilansir tribunnews.com (8/3/2019), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan Zul Zivilia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba.
Zul Zivilia (harianindo.com)
Terkait perannya dalam jaringan peredaran narkoba, Gatot mengungkapkan bahwa Zul Zivilia bukan hanya sekedar pemakai namun ia juga berperan sebagai pengepak narkoba.
Gatot kemudian menunjukkan bungkus plastik berisikan ekstasi. Jenderal bintang dua tersebut mengatakan bahwa tugas Zul adalah membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik. "Dia membungkus di apartemennya, di kawasan Jakarta Utara," jelasnya.
Zul Zivilia sendiri ditangkap polisi dengan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Atas kasus tersebut, Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang mencengangkan, yakni pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.