slidegossip.com - Artis Vanessa Angel kini hanya bisa pasrah menghadapi kasus prostitusi yang telah menyeret namanya. Kini, Vanessa pun telah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum yang menangani perkaranya.
Vanessa Angel (foto: 20.detik.com)
"Aku cuma bisa pasrah, aku serahkan kepada hukum," kata Vanessa saat menggelar jumpa pers seperti dilansir dari news.okezone.com (16/1/2019).
Sayangnya, pihak keluarga juga tidak mau memberikan dukungannya buat Vanessa Angel. Meski begitu, Vanessa mengaku tetap menyayangi keluarganya. "Saya tidak dapat dukungan dari keluarga, tapi enggak apa-apa, saya tetap sayang sama keluarga," ucapnya dengan wajah sedih.
Seperti dilansir dari tribunnews.com (16/1/2019), Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis oleh Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019). Dalam jumpa pers yang digelar di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu sore (16/1/2019), kuasa hukum Vanessa Angel, Milano mengungkapkan bahwa pihak Vanessa Angel sebenarnya bingung dengan penetapan status tersangka terhadap klien nya.
"Kalau hari ini ada status hukum tersangka terhadap artis Vanessa Angel, kami juga bingung. Karena kami lihat pemeriksaan pertama dan kedua belum ada," ungkap Milano.
Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap artis Vanessa Angel yang terlibat kasus prostitusi. Vanessa pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami tetapkan artis Vanessa Angel dari saksi sebagai tersangka," ungkap Luki Hermawan saat ditemui di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, Luki juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka. "Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Dijelaskan pula oleh Luki bahwa keterlibatan artis Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini telah melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun. "Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkas Luki.