slidegossip.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan bebas sejak hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019. Kebebasan Ahok ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Lewat video yang ditayangkan di youtube.com/Deddy Corbuzier (23/1/2019), Deddy Corbuzier rupanya ikut membahas soal kebebasan Ahok bersama Ustad fenomenal yang sempat berdakwah di klub malam, Gus Miftah.
Gus Miftah (foto: tribunnews.com)
Awalnya Gus Miftah memberikan tanggapannya soal kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. "Kalau saya menanggapi Ahok ketika itu seharusnya membaca Alkitab saja, dia menggunakan dasar Alkitab. Biarkan Ustad aja yang menggunakan dasar Al Quran. Yang menjadi persoalan adalah ketika kita membacakan kitab orang lain," ungkap Gus Miftah.
"Tapi apakah boleh kalau saya misalnya Ahok pada saat itu, lalu saat di mimbar itu saya ngomong begini, 'Saya tahu agama anda beda dengan agama saya, di agama anda mungkin diajarkan untuk memilih pemimpin yang sama agamanya. Tapi saya mohon lihatlah kinerja saya. Kalau bagus, saya mohon anda pilih saya'. Boleh nggak?," tanya Deddy Corbuzier. "Itu dewasa! Itu sangat-sangat bijak bro. Boleh!," jawab Gus Miftah.
"Kalau dia bebas menurut anda gimana? Anda kan juga mengatakan pada saat itu dia memang melakukan penistaan gitu, menurut anda gimana?," tanya Deddy lagi. "Tuhan itu maha penerima taubat. Artinya bagi saya hukuman Ahok itu sudah cukup, dan nggak perlu kita menghakimi dia lagi," jawab Gus Miftah.
"Saya pernah bilang, ketika kita melihat seseorang bermaksiat di malam hari, ketemu keesokan harinya. Jangan pernah katakan dia ahli maksiat. Kenapa? Karena barangkali malam itu dia sudah bertaubat sementara mata kita tidak pernah melihat. Kita tidak pernah tahu apa yang dilakukan Ahok dua tahun di penjara. Masihkah kita nge-judge dia? Kalau kemudian Ahok jadi mualaf, bisa jadi loh," lanjut Gus Miftah.
"Kalau tidak jadi mualaf?," tanya Deddy Corbuzier. "Ya tidak masalah. Toh dia sudah menjalani hukuman dari apa yang dia lakukan. Hukuman sari sosial dapat, dari hukum juga dapat. Mau apa lagi? sebagai warga negara Indonesia, kita harus menerimanya. Barangkali hukuman sudah habis, tapi hukuman sosialnya kan masih panjang, masih banyak yang benci dengan dia," jawab Gus Miftah.
"Anda termasuk yang benci dengan dia tidak?," tanya Deddy lagi. "Nggak, kalau saya, keputusan hukum merasa dia bersalah, dia dihukum, keluar selesai," jawab Gus Miftah. "Kalau keputusannya dia tidak bersalah?," tanya Deddy. "Ya saya ikut keputusan hukum. Karena Indonesia negara hukum. Kalau kemarin pengadilan mengatakan dia tidak salah, ya sudah. Karena yang bisa membuktikan salah atau tidak itu adalah pengadilan," jawab Gus Miftah lagi.