slidegossip.com - Acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang tayang setiap hari di Trans TV baru-baru ini mendapat sanksi tegas dihentikan penayangannya oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti dilansir dari republika.co.id (30/11/2018), program acara tersebut dinilai telah melanggar privasi, perlindungan anak dan klasifikasi remaja.
Host 'Pagi-Pagi Pasti Happy' (foto: msn.com)
Sanksi yang diberikan KPI berupa acara tersebut tidak boleh ditayangkan selama tiga hari, mulai dari tanggal 3 Desember sampai 5 Desember 2018. Penghentian acara tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. Surat keputusan telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada hari Jumat, tanggal 23 November 2018.
Secara detail, surat keputusan menyebut acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Ditambah pula Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS). Ada muatan komentar negatif yang diucapkan oleh host dalam program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' pada tanggal 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Wakil dari KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan bahwa memang sudah ada pertimbangan yang mendasari keputusan penghentian sementara tersebut. Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' pernah beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada bulan Februari 2018 dan teguran kedua pada bulan Juni 2018. "Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," ujar Dewi.
"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah pernyataan host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik," lanjutnya.