slidegossip.com - Artis sekaligus aktivis Ratna Sarumpaet dikabarkan telah mengembalikan dana sponsor untuk ke Cile dari Pemprov DKI melalui Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD). Seperti dilansir dari wartakotalive.com (22/12/2018), hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, Asiantoro.
Ratna Sarumpaet (foto: sulawesita.com)
"Sudah, ke ASD. Udah lunas," ungkap Asiantoro saat dihubungi, Jumat (21/12/2018).
Namun Ratna diketahui hanya mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 10 juta, padahal dana awal yang diberikan Disparbud adalah Rp 70 juta untuk memfasilitasi keberangkatan Ratna Sarumpaet ke Cile, di mana ia akan menjadi pembicara pada acara The 11th Women Playrights International Conference yang digelar pada pada tanggal 7-12 Oktober 2018.
Dengan demikian, berarti dana tersebut tidak dikembalikan utuh oleh Ratna Sarumpaet. Asiantoro pun menjelaskan mengapa pengembalian dana dari Ratna sudah dianggap lunas padahal ia hanya memberikan sekitar 14,3 persennya saja. Menurut Asiantoro, dana yang dikembalikan itu sudah dipotong dengan biaya akomodasi berupa tiket pesawat dan hotel yang sudah dipesan. "Enggak full, kan yang udah dipakai beli (tiket) ya enggak balik lah. Cuma sisa Rp 10 juta. Sisanya itu dibalikin semua," jelasnya.
Dana sponsor yang didapat Ratna Sarumpat dari Pemprov DKI sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri itu dikembalikan tak lama setelah Disparbud DKI melayangkan surat kepada keluarga dan staf Ratna Sarumpaet yang meminta untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet gagal terbang ke Cile karena keburu ditangkap oleh pihak imigrasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan berita bohong yang ia buat. Mertua aktor tampan Rio Dewanto itu langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan yang tak lain adalah ibu kandung Atiqah Hasiholan itu harus berurusan dengan polisi lantaran penyebaran berita hoax terkait penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara.