slidegossip.com - Kabar mengejutkan datang dari Presiden RI sekaligus Capres 2019 nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi). Beberapa waktu lalu Jokowi pernah bercerita tentang asal usul sang ayah. Jokowi mengatakan kalau ayahnya berasal dari daerah Karanganyar. Namun seperti dilansir dari politik.rmol.co (5/11/2018), pada kesempatan yang lain Jokowi justru menyebut orangtuanya berasal dari Boyolali.
Jokowi (foto: bbc.com)
Seperti dilansir dari news.detik.com (4/11/2018), hal tersebut disampaikan sendiri oleh Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Konsolidasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja Provinsi Banten di Gedung ICE BSD, Serpong, Tangerang, Minggu (4/11/2018). Jokowi menegaskan bahwa dirinya banyak diterpa isu miring, termasuk soal asal usul keluarganya yang disebut-sebut keturunan Tiongkok asal Singapura bernama Oey Hoi Liong. "Selama ini, selama 4 tahun saya diam. Tapi kini saya harus jawab. Saya harus ngomong!. Bapak ibu saya itu orang desa di Boyolali," kata Jokowi.
Padahal sebelumnya, seperti dilansir dari tribunnews.com (22/5/2018), Jokowi mengatakan bahwa ayahnya berasal dari Karanganyar. "Bapak saya dari Kabupaten Karanganyar, ibu saya dari Kabupaten Boyolali. Orang desa semuanya. Saya dari kampung," ungkap Jokowi saat meresmikan operasional KA Minangkabau Ekspres, Bandara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Senin (21/5/2018) lalu.
Terlepas dari polemik ucapan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto soal 'tampang Boyolali', perbedaan keterangan yang diucapkan langsung oleh Jokowi itu bisa menimbulkan indikasi bahwa Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Aktivis politik sekaligus pengacara senior Eggi Sudjana menilai bahwa keterangan palsu atau berubah-ubah yang disampaikan Jokowi itu bisa membuatnya terancam hukuman pidana.
"Jokowi membuat keterangan palsu itu sanksinya pidana tujuh tahun. Dan selama jadi presiden bisa dilakukan impeachment karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan tercela," jelas Eggi Sudjana seperti dilansir dari politik.rmol.co (5/11/2018).
Eggi mengatakan bahwa keterangan palsu yang disampaikan seseorang adalah perbuatan tercela yang bisa dikenakan sanksi terhadap siapapun. Sementara, soal impeachment atau pemakzulan adalah berlandaskan pada pasal 7A UUD 1945 amandemen. "Sekarang yang jadi masalahnya, berani tidak DPR mengajukan usul ke Mahkamah Konstitusi kemudian Mahkamah Konstitusi yang memutuskan," ujar Eggi.
Menurut Eggi, soal pencapresan Jokowi sebagai petahana juga bisa otomatis gugur jika terbukti apa yang dilakukannya adalah bentuk pelanggaran hukum. "Kalau dalam pemilu sudah pasti Jokowi harus batal nyapres karena melanggar hukum. Saya kira KPU dan Bawaslu juga harus bertindak," tegas caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.