slidegossip.com - Beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani pernah bersumpah siap mati disambar petir dan keluarganya tidak akan selamat jika dirinya berbohong. Kebohongan apa yang sebenarnya dimaksud Ahmad Dhani? Seperti dilansir dari tribunnews.com (6/11/2018) lalu, sumpah tersebut ternyata diucapkan Ahmad Dhani saat sidang kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/11/2018).
Ahmad Dhani (foto: dream.co.id)
Sumpah tersebut ternyata berkaitan dengan kicauan Ahmad Dhani pada tanggal 6 Maret 2017 yang dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian. "Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan kepada semua penista agama. Kalau saya bohong, saya siap mati tersambar petir dan keluarga saya enggak selamat," ucap Ahmad Dhani.
Pada tanggal 6 Maret 2017, Dhani memang pernah menulis tweet "Siapa saja yang dukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani. "Kata 'Siapa saja yang dukung penista agama', itu siapa saja ya. Siapa saja, tidak harus pendukungnya Ahok. Di situ memang saya niatkan tulisan itu untuk semua orang (yang melakukan penista agama)," tegas Ahmad Dhani.
Sementara untuk kata 'diludahi', Ahmad Dhani menjelaskan alasannya menggunakan kata tersebut pada tweet-nya. "Karena saya takut misalnya wajib digantung, saya akan kena hukum pidana. Atau wajib dipukuli, itu kena pidana. Sepengetahuan ilmu hukum sederhana saya, kalau diludahi tidak bisa kena pidana. Saya yakin bahwa saya akan lolos dari semua tuduhan atau yang didakwakan kepada saya," ujar Dhani.
Namun yang terjadi akhirnya malah di luar dugaan Dhani. Seperti dilansir dari tribunnews.com (26/11/2018), Ahmad Dhani malah dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian tersebut. Namun usai sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 itu, Ahmad Dhani mengaku tidak terima dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 2 tahun penjara atas kasus tersebut.
JPU menilai bahwa Ahmad Dhani bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA). Namun menurut Ahmad Dhani, pihak jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatkan ujaran kebencian darinya.
"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang China-kah, orang Arab-kah, agama Islam kah, Kristen-kah. Enggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika saja tapi detail tidak ada," tegas Ahmad Dhani dengan wajah kesal.