slidegossip.com - Artis sekaligus aktivis Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa berita kebohongan atau hoax soal dirinya yang mengalami penganiayaan dari sekelompok orang adalah karangannya semata. Seperti dilansir dari merdeka.com (9/10/2018), akibat perbuatannya itu, Ratna Sarumpaet pun dijerat dengan 2 pasal, yakni Pasal 14 UUD No 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UUD ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
Prabowo dan Ratna Sarumpaet (foto: tribunnews.com)
Seperti dilansir dari idntimes.com (28/10/2018), dalam pengakuannya di hadapan pihak kepolisian, Ratna Sarumpaet sering menyebut nama Said Iqbal yang merupakan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Saat mengaku mengalami penganiayaan, Ratna Sarumpaet sempat meminta Said Iqbal untuk membuka wadah komunikasi antara dirinya dengan Prabowo Subianto. Saat itu, Ratna mengaku ingin bertemu dan menceritakan secara langsung kepada Prabowo tentang penganiayaan yang dialaminya.
Seperti diketahui, saat mengetahui Ratna mengalami penganiayaan, Prabowo pun langsung menjenguknya. Said Iqbal rupanya sempat menyampaikan pesan dari Prabowo Subianto kepada Ratna Sarumpaet. "Pesan Prabowo yang di sampaikan kepada Ratna Serumpaet, ini mungkin tidak terekspor oleh media. Pesan Pak Prabowo jangan di perbesar (di sebar luaskan berita penganiayaan Ratna Serumpaet) jangan sampai menimbulkan kekerasan," ungkap Said Iqbal.
Setelah menyampaikan pesan tersebut, Iqbal mengaku heran mengapa kemudian Fadli Zon, orang yang berinisial DZ serta Prabowo Subianto sendiri justru ikut menyebar berita penganiayaan tersebut di media, salah satunya adalah lewat akun Twitter pribadi mereka. Namun entah mengapa juga pada akhirnya Ratna Sarumpaet mengaku telah mengarang kabar hoax tersebut dan ia sendiri mengaku telah melakukan kebohongan besar dan menyampaikan permintaan maafnya pada Prabowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar