slidegossip.com - Dua orang menteri di Kabinet Kerja, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan
Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) oleh Advokat Nusantara. Seperti dilansir dari nasional.kompas.com (18/10.2018), laporan tersebut dibuat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Luhur dan Sri Mulyani.
Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan terkait kode satu jari (foto: kompas.tv)
"Di acara penutupan (IMF-World Bank) ada sedikit kejadian, Direktur IMF menunjuk jari awalnya dua, lalu dikoreksi Luhut dan Sri. Dan dengan tegas Sri menegaskan, two is for Prabowo dan one is for Jokowi," kata Kuasa Hukum Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman, ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Menurut Taufiqurrahman, tindakan yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani itu bisa diduga sebagai kampanye terselubung. Untuk itu tim Advokat Nusantara berharap Bawaslu sebagai pengawas pemilu perlu melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. "Jari ini simbol dalam kampanye, makanya perlu diuji sebagai pelanggaran atau tidak. Patut diduga itu sebagai ajakan atau imbauan," ujar Taufiqurrahman.
Sementara itu, pelapor yang merupakan seorang warga bernama Dahlan Pido mengatakan bahwa tindakan Luhut dan Sri Mulyani itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Dan jika terbukti bersalah, maka pejabat negara tersebut dapat dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sementara itu, menanggapi dilaporkannya Luhut dan Sri Mulyani, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) justru menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut. Seperti dilansir dari radarpribumi.com (19/10/2018), kubu Jokowi tersebut menilai bahwa KPU kurang memberikan sosialisasinya soal aturan kampanye secara detail, yang mana tindakan yang dilarang dan yang mana yang diperbolehkan.
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa pihaknya menganjurkan Luhut dan Sri Mulyani untuk mengikuti proses pemeriksaan. "Kalau penjelasan yang kami dengar dan lihat, itu sifatnya dan niatnya guyon atau spontan yang ingin menyatakan Indonesia nomor satu dalam penyelenggaraan forum IMF sepanjang ini," jelas Abdul Kadir Karding, Kamis (18/10/2018).
Meski demikian, Abdul Kadir Karding tetap mengimbau KPU agar lebih mensosialisasikan aturan kampanye yang lebih jelas dan rinci, khususnya kepada para pejabat tinggi negara. Menurutnya, para pejabat itu sudah sibuk bekerja sehingga aturan yang sifatnya sangat teknis tersebut tidak mereka ketahui. "Satu ilustrasi, saya ini sudah lima kali nyalon jadi legislatif. Saya sendiri merasa sangat kesulitan dalam memahami secara detail aturan-aturan kampanye yang baik dalam bentuk UU maupun PKPU karena terlalu detail dan spesifik," ujar Abdul Kadir Karding.
Karena itulah, Abdul Kadir Karding menilai tindakan yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani itu hanya sebuah bentuk spontanitas yang tidak dibangun dengan niat jahat. "Maka hal-hal seperti ini harus ada yang pertama persuasif saja. Hukum itu tujuannya agar kami mengikuti peraturan yang ada, oleh karena itu didorong supaya mereka tahu," pungkasnya.