slidegossip.com - Kabar mengejutkan datang dari salah satu jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Dede Richo atau Richo Idol yang tertangkap polisi karena kasus pencurian yang dilakukannya.Seperti diketahui, Dede Richo adalah salah satu finalis di ajang Indonesian Idol 2008 season 5. Namun yang mengejutkan, seperti dilansir dari kanal247.com (20/9/2018), kepada pihak kepolisian, Dede Richo mengaku terpaksa mencuri dan menggunakan hasil curian dari membobol mobil orang itu untuk membiayai anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Pesantren, serta untuk bersedekah kepada orang tidak mampu.
Dede Richo ditangkap (foto: kabarin.co)
Dede Richo bersama kakaknya melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang sedang terparkir, lalu mencuri barang-barang berharga yang ada di dalamnya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho, Dede Richo diduga merupakan pencuri spesialis pecah kaca. Mirisnya, dalam waktu kurang dari satu tahun, Dede sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali. "Kemungkinan hitungan bulan. Kami masih melakukan penelusuran TKP di mana para pelaku pernah melakukan aksi kejahatannya," ungkap AKP Ahmad Alexander Yurikho.
Dede Richo juga diketahui melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendirian. Ia melakukannya bersama komplotannya dan sudah memiliki tugas masing-masing. "Para tersangka yang berjumlah empat orang ini memiliki peran masing-masing, yaitu penentu target, eksekutor, dan pemantau keadaan. Pelaku mengaku telah melakukan aksi di Tangerang Raya (Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang) sebanyak 30 kali," lanjut Ahmad.
Sementara itu, Dede Richo sendiri mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan tersebut karena terdesak keadaan ekonomi. Dede mengaku menggunakan hasil curiannya untuk membiayai anaknya yang sedang di Pesantren, serta untuk bersedekah kepada orang-orang yang kurang mampu. "Dipake buat biaya anak saya di pesantren. Buat biaya anak, sama anak yatim sama ibu-ibu di pinggir jalan," ucapnya.
Pria yang punya nama lengkap Dede Richo Ramalinggam itu ditangkap polisi karena ia merupakan otak dalam kasus pencurian yang menggunakan modus memecahkan kaca mobil. Aksi kejahatan Dede langsung terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban, Lakshmana Yoza yang mengalami kasus pencurian di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Sabtu (15/9/2018) lalu.
Dede Richo dan sang kakak, Deni Fredla ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya di Tangerang Selatan pada hari Selasa (18/9/2018) lalu. Saat hendak ditangkap, Dede dan kakaknya sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembaknya di bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan polisi, akhirnya ditangkap juga anggota komplotan lainnya yakni Ben dan Radol di Cisauk, Tangerang. Atas perbuatannya, Dede Richo dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.