slidegossip.com - Selebgram cantik yang kini mulai terjun ke dunia akting, Anya Geraldine baru-baru ini kembali jadi perbincangan panas di media sosial. Layaknya artis dan selebritis lain, Anya Geraldine juga ikut berpartisipasi merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia lewat postingan di akun Instagramnya.
Anya Geraldine (foto: instagram.com/anyageraldine)
Seperti dilansir dari liputan6.com (20/8/2018), kekasih dari aktor tampan Bio One itu mengunggah foto bendera merah putih yang sedang berkibar. Sayangnya, unggahan selebgram bernama asli Nur Amalina Hayati itu langsung menuai kontroversi. Pasalnya dalam foto tersebut tampak Anya Geraldine dengan percaya dirinya mengibarkan bendera merah putih yang kondisinya sudah robek.
Selebgram yang kabarnya masih bermusuhan dengan Awkarin itu berpose dengan penuh percaya diri mengenakan dress hitam. Sementara bendera yang robek tersebut dikibarkan di tepi laut. "Barang siapa yang merdekanya hobi julid, kita mah yang di julidin tetep merdeka hidupnya, Alhamdulillah. #DirgahayuIndonesia #just kiddin,” tulis Anya Geraldine pada keterangan foto yang diunggahnya tersebut.
Tentu saja setelah melihat postingan foto itu, para netizen langsung meluapkan kemarahannya. Mereka mengkritik dan menghujan Anya Geraldine karena dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang pengibaran bendera yang tidak bisa sembarangan dan seenaknya dilakukan.
Bahkan seorang netizen sampai menyertakan pasal dari Undang-Undang yang mengatur tentang pengibaran bendera, yakni melarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam di mana larangan tersebut diatur dalam pasal 24 c yang berbunyi: "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."
Hal yang juga patut dicermati adalah tentang tindak pidananya yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni Pasal 24 a jo Pasal 66 yang berbunyi:"Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67 di mana setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00."
Dilihat dari tindak pidananya, maka bisa saja Anya Geraldine dikenai sanksi denda paling banyak Rp 100 juta hingga kurungan penjara paling lama satu tahun. Sayangnya, hingga kini Anya Geraldine masih belum memberikan klarifikasinya terkait kontroversi pengibaran bendera yang robek tersebut.
"Tolong benderanya ganti dengan yang utuh. Kami tidak setuju benderanya usang atau bahkan robek," protes seorang netizen. "Ga pantes banget foto kayak gini.. baju minim compang camping, bendera sobek2. Emang ga punya attitude ini orang," kritik netizen yang lain. "Gak menghargai perjuangan para pahlawan bangsa banget nih orang. Bendera Indonesia sobek2 gitu dikibarkan. Mbak Anya belum masuk sekolah ya? Kayaknya belum tau seberapa pentingnya bendera Indonesia itu," ujar yang lainnya.