Rabu, 25 April 2018

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Yang Terbukti Perkosa Anak di Bawah Umur Hanya Dihukum 9 Tahun!

slidegossip.com - Kasus tindakan asusila yang melibatkan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot akhirnya sampai pada keputusan akhir pengadilan. Seperti dilansir dari wowkeren.com (24/4/2018), Gatot Brajamusti terbukti telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atas kesalahannya itu, majelis hakim memvonis Gatot Brajamusti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

 
Gatot Brajamusti (foto: nasional.republika.co.id)

Awalnya, kasus tindakan asusila tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CTP yang mengaku sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti. Di akhir sidang, Hakim Ketua mengatakan bahwa mantan guru spiritual Elma Theana itu terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, yakni membuat tipu muslihat hingga terjadi hubungan intim dengan anak di bawah umur. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Gatot Brajamusti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan penasihat hukum yang lengkap. Tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa. Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," ucap Hakim Ketua.

Vonis hukuman 9 tahun penjara itu sebenarnya masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Hadiman, menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “Dituntut 15 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Yang Terbukti Perkosa Anak di Bawah Umur Hanya Dihukum 9 Tahun!”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772