slidegossip.com - Aktor dan musisi tampan Facri Albar tertangkap polisi karena kasus narkoba pada hari Rabu pagi, tanggal 14 Februari 2018. Seperti dilansir dari wowkeren.com (14/2/2018), Fachri Albar kedapatan memiliki dumolid di kediamannya. Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 13 dumolid di rumah Fachri Albar di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan.
Fachri Albar (foto: instagram.com/aialbar)
Dalam keterangannya, Fachri Albar mengaku menggunakan obat tersebut untuk menenangkan diri. Selain itu, suami dari artis cantik Renata Kusmanto tersebut juga mengaku sedang dalam proses rehabilitasi dan dalam penanganan dokter. Dan menurut pengakuannya, alasan utama Fachri Albar memakai obat tersebut adalah karena depresi. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusni Dwihananto.
"Dan dari pengakuan tersangka juga yang bersangkutan mengonsumsi psikotropika dumolid untuk menenangkan diri. Jadi dari pengakuan tersangka bahwasanya dia masih dalam proses rehab dari pada dokter," jelas Kombes Pol Mardiaz.
Meski Facri Albar mengaku sedang depresi dan membutuhkan obat tersebut untuk menenangkan diri, namun pihak kepolisian tidak mau menelan mentah-mentah pernyataan Fachri Albar tersebut. Menurut Mardiaz, Fachri Albar juga harus bisa membuktikan omongannya itu.
Selain itu, Kombes Pol Mardiaz juga menyebutkan bahwa drummer band Jibriel tersebut telah mengaku bahwa ia sedang mengalami depresi. Akan tetapi, polisi belum mau percaya begitu saja dengan keterangan Fachri. Pernyataan Fachri tersebut harus dibuktikan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi. Tapi kita belum tahu, nanti kan kita cek dokternya siapa, mulai kapan (depresi) mana buktinya," lanjut Kombes Pol Mardiaz.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan menyelidiki tentang identitas dokter yang diakui Fachri Albar sedang menangani depresinya dengan memberikan dumolid. Apalagi polisi juga belum bisa meyakini kalau apa yang dikatakan Fachri Albar itu memang benar.
"Ini baru sementara pengakuan. Tentunya akan kita dalami apakah betul dokter itu bersertifikasi atau apakah betul dokter itu melakukan treatment kita dalami. Ini baru pengakuan dari tersangka bahwa obat tersebut dilakukan dalam rangka treatment tersangka," pungkas Kombes Pol Mardiaz.