slidegossip.com - Kabar tak mengenakkan datang dari mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah. Janda kaya raya itu dilaporkan ke polisi oleh mantan pengacaranya, Dedi Junaedi atas kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah, pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018.
Muzdalifah (foto:beritahati.com)
Seperti dilansir dari wowkeren.com (8/2/2018), Dedi Junaedi sendiri sebelumnya adalah pengacara yang ditunjuk Muzdalifah untuk menangani pembatalan pernikahan Muzdalifah dengan Khairil Anwar beberapa waktu lalu. Didampingi kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin yang tak lain adalah mantan pengacara Khairil Anwar, Dedi pun melaporkan Muzdalifah.
Dedi melaporkan Muzdalifah karena merasa telah ditipu. Uang yang Dedi investasikan kepada Muzdalifah senilai Rp 650 juta sejak tahun 2015 lalu, hingga kini tak kunjung kembali. Zakir Rasyidin pun memberikan penjelasan atas laporan yang dilakukan kliennya.
"Kedatangan kami hari ini ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan ibu Hajjah Muzdalifah, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan. Kronologinya tahun 2015 Bu Musdalifah dengan bujuk rayunya, mengajak klien kami untuk ikut bisnis besi," ungkap Zakir Rasyidin.
Menurut Zakir, awalnya Dedi ditawarkan oleh Muzdalifah untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dengan menanam modal sebesar Rp 2 miliar. Dedi akhirnya memutuskan untuk menginvestasikan uangnya senilai Rp 650 juta. Uang tersebut ditransfer kepada Muzdalifah dengan janji bahwa Dedi akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai investasinya, setiap minggu. Sayangnya, keuntungan tersebut tak pernah didapat oleh Dedi dan hingga saat ini uangnya tak kunjung kembali.
"Kemudian klien kami diminta untuk transfer uang sebesar awalnya minta Rp 2 miliar. Tapi ditransfer 650 juta, akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen per minggu. Ternyata sampai dengan tahun 2017 uangnya tidak dikembalikan beserta keuntunganya," tambah Zakir.
Sebelum membuat laporan, pihak Dedi sempat memberikan somasi kepada Muzdalifah, namun somasi tersebut tak digubris. Hingga akhirnya Dedi pun memilih untuk melaporkan Muzdalifah dan menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Klien kami sudah pernah mengajukan somasi tapi ternyata tidak digubris. Makanya kita laporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP," pungkas Zakir.